Otomotif, Fitra Eri, sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, Rabu (5/3/2025).
“Influenser otomotif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya resmi, Rabu.
Selain Fitra, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain.
Beberapa saksi yang dimaksud adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka adalah MP sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, ARH sebagai Wakil Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, CMS sebagai Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, dan DM sebagai Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
Penyidik juga menginvestigasi beberapa pejabat di lingkungan PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Mereka adalah AA sebagai Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ sebagai Staf Analis Perencanaan PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES sebagai Wakil Presiden Pengadaan dan Kontrak PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
“Delapan orang saksi itu diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” kata Harli.
Diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, Wakil Presiden Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan Wakil Presiden Operasional Trading PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga orang yang menjadi tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai pemilik PT Navigator Khatulistiwa yang manfaat; Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 193,7 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.