Kemdikdasmen Ubah Sistem Zonasi dengan SPMB, Radius Tempat Tinggal Jadi Acuan

Posted on

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengubah sistem pendaftaran sekolah dengan peluncuran Sitem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut sistem ini dihasilkan berdasarkan evaluasi dan penyempurnaan PPDB.

Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya menemukan tiga faktor permasalahan dalam evaluasi PPDB yang berlangung pada 2017-2024.

Ketiga faktor terebut adalah permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan.

Salah satu kebijakan yang diubah Kemdikdasmen adalah penerimaan murid berdasarkan zonasi.

Abdul Mu’ti mengungkapkan, dalam SPMB, penerimaan murid berdasarkan tempat tinggal akan ditentukan dengan memperhatikan radius domisili, bukan pembagian berdasar wilayah administratif.

“Filosofi utama dari kebijakan baru ini adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).

Dengan perubahan tersebut, murid dapat mendaftar ke sekolah di daerah yang berbeda, asalkan tempat tinggalnya terletak di dekat satuan pendidikan tersebut.

Abdul Mu’ti menegaskan, komunikasi penting untuk menerapkan SPMB.

Menurutnya, sistem zonasi berdasarkan wilayah administratif dapat merugikan murid yang tinggal di daerah perbatasan.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menyampaikan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan.

Selain berdasarkan domisili, seleksi akan dibuka melalui jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Pemerintah akan menetapkan kuota per sekolah negeri dalam penerimaan murid baru.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, Abdul Mu’ti mengatakan, akan difasilitasi untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

“SPMB kita ini mengembangkan atau menganut prinsip inklusif, berkeadilan, sehingga semua anak Indonesia dapat menerima layanan pendidikan yang bermutu, baik di negeri maupun swasta,” kata Abdul Mu’ti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *