Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Kebijakan SPMB, Sempurnakan Sistem PPDB

Posted on

).

“Jadi sistem yang kami kembangkan ini, selain berdasarkan pada landasan konstitusi juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” ujar Abdul Mu’ti dalam agenda peluncuran kebijakan yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Dalam pemaparannya, Mu’ti menyampaikan ada tiga aspek utama pada masalah dan dampak PPDB yang terjadi sejak 2024 hingga 2017. Ketiganya adalah masalah akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan.

Permasalahan yang muncul, di antaranya penurunan kualitas sekolah dan banyaknya murid yang mengundurkan diri. Tidak meratanya penerimaan di berbagai daerah menyebabkan sebagian sekolah swasta kekurangan atau tidak memiliki murid, sementara sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung.

“Potensi penyimpangan proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, kemudian kurang transparan dalam proses PPDB dan tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) pusat dan daerah,” kata Mu’ti.

Berdasarkan Mu’ti, hal-hal tersebut merujuk pada tiga akar masalah, yaitu masih adanya kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah, dan adanya intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Adapun penggantian istilah “peserta didik” menjadi “murid” merupakan upaya agar program pemerintah ini lebih inklusif, mencakup murid dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. “SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” kata Mu’ti.

Di samping itu, Mu’ti menyebutkan ada empat filosofi yang mendasari kebijakan tersebut. Empatnya adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya.

Dari penjelasannya, SPMB memiliki empat jalur penerimaan yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan siswa baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebulan sebelum pengumuman SPMB.

“Syarat lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Dan, siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Mu’ti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *