SIAP Balas Dendam Usai Jadi Tersangka,Nikita Mirzani Ingatkan Kasus Dito Mahendra: Camkan itu

Posted on

Sangat siap untuk membalas dendam setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani menyentuh kasus Dito Mahendra.

Ia juga mengingatkan musuhnya untuk berhati-hati.

Diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diberikan kepada artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya yang berinisial IM pada Kamis (20/2/2025).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengumumkan penetapan status tersangka Nikita Mirzani.

Menurutnya, NM diduga melakukan tindakan pidana ancaman dan pemerasan melalui elektronik media dan atau pelaksanaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ya, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ucapnya kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

Penetapan status tersangka itu didasarkan pada laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Saya tidak bisa menemukan informasi tentang Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi pelaku melalui asistennya dengan tujuan untuk berkenalan. Namun, jawaban yang diterima adalah ancaman.

Korban merasa diancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas perintah tersangka.

Lalu, pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Sebagai hasilnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2025.

Sebelum resmi dianggap sebagai tersangka, Nikita telah menyadari hal itu sejak awal.

Pada siaran live TikTok, Nikita meminta seseorang untuk menjadi tersangka.

Dia akan berjuang di pengadilan.

Selain itu, Nikmir mengaku akan mengalami balas dendam jika kasus ini berakhir.

“Saya memberikan contoh sederhana, dulu ada kasus saya di Serang Banten yang saya divonis oleh polisi Serang Banten, walaupun waktu itu sudah habis tapi masih terus mengganggu pikiran saya,” tulis Nikita Mirzani di Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (20/2/2025) dinihari.

“Itu kasus sederhana, tapi masih ada video di YouTube. Dan yang melaporkan saya namanya Dito Mahendra setelah dia melaporkan saya, dia sempat memasukkan saya ke sel selama setengah tahun. Dia, saya, membalasnya dengan memasukkan dia ke sel juga selama enam bulan,” tambahnya.

Nikita menegaskan tentang keadilan alam semesta.

Jadi, hukum alam di sini adalah nyata, jadi bagaimana kalian ingin memperlakukan orang yang salah, ingin kalian meminta siapa untuk menjalankan kasus. Ingatlah, hukum alam semesta ini adil.

“Sekarang aku akan mengerjakan, setelah selesai, aku akan menghubungimu. Ingatlah itu!” kata Nikmir tegas.

Nikita menyebutkan bahwa cara balas dendamnya akan dilakukan dengan hati-hati.

Kalau tidak salah, kasus Dito Mahendra itu ada hubungannya dengan penjara kasus senpi, senjata api yang tidak bersurat.

“Jadi kalau aku balas dendam, aku akan melakukannya dengan halus, aku tidak akan memberitahu orang-orang tentang rencana aku untuk menyerang. Baiklah, aku akan menyelesaikannya dengan diam, orang-orang tidak akan tahu apa yang aku lakukan. Intinya aku hanya ingin berhasil,” katanya.

Terakhir, Nikita memberi peringatan kepada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.

“Hai, jadilah musuhku, kita punya rahasia, kalau ada yang ingin menyelesaikannya, silakan,” timpalnya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail diduga terlibat dalam tindakan pidana mengancam dan memeras melalui media elektronik, menurut Pasal 27 B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Lalu, dugaan pelanggaran pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga diduga melakukan tindakan pencucian uang (TPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Tapi, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2023.

“Pengunduran pemeriksaan Sdr. NM dan Sdr. IM sebagai tersangka karena masih ada kebutuhan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun digantikan,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemeriksaan Nikita dan IM untuk tanggal Senin, 3 Maret 2025.

“Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ungkapnya.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan panggilan kedua terhadap terdakwa Nikita Mirzani dan IM.

“Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan,” kata dia.

Tribunnews.com



(*/




)


Google News


WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *