Investasi Emas Memang Menguntungkan, Tapi Kenali Juga 6 Tipe Investasi Emas Berisiko

Posted on

Selama ini orang menganggap emas sebagai investasi yang paling populer. Alasannya adalah: emas memiliki risiko yang sangat rendah karena harga emas selalu meningkat secara signifikan melebihi bunga deposito, inflasi, mudah dijual ketika dibutuhkan uang, dan memiliki nilai guna yang beragam (dapat dijadikan perhiasan). Keunggulan emas semakin terbukti dari tren terakhir ini, di mana harga emas per gramnya melonjak hingga mencapai di atas Rp 1.500.000.

Namun, potensi yang menjanjikan investasi emas ini juga telah membuat banyak tawaran produk investasi emas yang berisiko tinggi muncul. Jika kita salah memilih, bukan untung, malah akan kehilangan uang. Karena itu, kita perlu mengenali ciri-ciri investasi emas yang berisiko.

Perangkap Investasi Emas

Menurut Michael Maloney dalam “Guide to Investing in Gold” (Gramedia, 2013), ada banyak perangkap investasi emas yang dikategorikan ke dalam enam kategori besar. Pertama, ETF (exchange-traded funds) emas. Ini adalah sekuritas yang ditransaksikan seperti saham, tetapi bertujuan memantau harga suatu komoditas seperti minyak atau emas. Jadi, kita biasanya tidak memegang emas secara fisik, melainkan hanya kertas. Dengan kata singkat, ETF lebih bersifat produk sekuritas, bukan investasi emas. Tanpa pengetahuan investasi yang memadai, investor bisa mengalami kerugian.

Kedua, rekening kumpulan (pool account) dan “program sertifikat”. Kembali, ini adalah skema investasi emas di mana investor hanya membeli janji bahwa penjual akan mengirimkan emas pada suatu hari nanti jika investor mencairkan kertas tersebut. Biasanya, investasi ini menarik karena dijajakan dengan harga murah (tidak ada biaya penyimpanan). Memang, menurut pakar investasi emas Theodore Butler, penjual belum tentu menggunakan uang investor untuk membeli emas. Seringkali, uang itu digunakan untuk investasi lain. Maka itu, jika terjadi gelombang pencairan sertifikat, penjual harus aktif mencari uang investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor lama dan inilah awal kehancuran skema investasi ini.

Ketiga, kontrak berjangka. Ini adalah kontrak untuk mengirimkan komoditas spesifik dalam kuantitas yang sudah disepakati, harga yang sudah disetujui, dan tanggal yang sudah disepakati di masa depan. Meskipun ini adalah investasi legal dan umum, tapi ia bisa menjadi pedang bermata-dua: Anda bisa untung besar, tapi juga bisa rugi gila-gilaan. Sebab, ini adalah produk sekuritas, bukan investasi emas riil di mana Anda memegang aset investasi secara fisik. Tanpa pengetahuan teknis yang cukup, kontrak berjangka bisa menjadi bumerang bagi investor.

Keempat, koin numismatik dan koin peringatan. Ini adalah produk investasi yang menawarkan koin langka atau koin yang dikeluarkan untuk memperingati peristiwa tertentu. Kerugiannya: sebagai koleksi, koin ini kurang likuid. Karena, Anda hanya bisa menjualnya ke sesama kolektor. Selain itu, produk ini masih membebankan sejumlah biaya seperti premi numismatik dan laba diler.

Kelima, piramida emas dan perak. Ini adalah investasi emas dengan sistem multilevel marketing (MLM). Model ini memerlukan banyak orang yang mengalami kerugian (downliner yang gagal) untuk beberapa orang pemenang besar. Hal ini sungguh disayangkan karena merusak citra banyak MLM yang baik dan menjalankan model bisnis sehat non-piramida.

Keenam, investasi emas melalui fasilitas margin. Artinya adalah investasi emas yang didanai dengan pinjaman. Kekurangan dari investasi ini adalah jika untung, persentase keuntungan Anda sebenarnya kecil karena harus membayar utang. Sementara jika rugi, kerugian Anda akan berlipat ganda karena harus menanggung rugi plus membayar utang beserta bunga.

Ciri-ciri

Berdasarkan peringatan di atas, maka ada lima ciri utama investasi emas berisiko. Pertama, jika suatu skema investasi terlalu muluk, memang demikianlah adanya. Tentu indah bisa memetik keuntungan berpuluh-puluh persen dari investasi dalam waktu singkat dan minim risiko. Apalagi jika membandingkan dengan produk semisal deposito atau reksa dana yang imbal hasilnya hanya 5 — 25% per tahun. Hanya saja, mengharapkan itu seperti mimpi di siang bolong.

Kedua, investor tidak memegang emas secara fisik. Sifat logam mulia adalah indah dipandang dan mudah diuangkan. Jika kita tidak memegang emas secara fisik, maka kedua sifat itu akan hilang sekaligus menyalahi prinsip investasi emas. Ketiga, emas fisik di luar kebiasaan. Prinsip ini sederhana. Emas investasi adalah emas batangan, koin emas murni yang dikeluarkan perusahaan bonafid seperti Aneka Tambang (Antam) atau perhiasan. Itu saja!

Keempat, tidak ada keuntungan besar tanpa rasa sakit. Padahal, tidak ada keuntungan yang berlipat ganda tanpa kerja keras. Keuntungan hanya bisa terjadi melalui mentalitas kerja keras dan berhemat. Jadi, jika satu produk investasi menjanjikan imbal hasil besar tanpa memaksa investor bekerja keras, kemungkinan besar produk itu adalah penipuan.

Kelima, investasi bermodel “gali lubang tutup lubang”. Menurut A Prasetyantoko dalam Ponzi Ekonomi (2010), ada tiga tipe pengutang: pengutang berhati-hati (hedge), pengutang spekulatif (speculative), dan pengutang yang tak bisa membayar (ponzi) cicilan dan bunga dari aliran kas yang dihasilkan investasinya. Jadi, pada suatu waktu, hasil investasi aliran uang yang dihimpun produk investasi ponzi tidak akan mampu “melawan” kewajiban yang harus mereka bayarkan kepada investor. Sebab, tingkat imbal hasil pasti yang mereka tawarkan akan sulit terbayarkan lewat investasi pada produk legal apa pun.

Biasanya untuk menunda kebangkrutan, pengutang Ponzi akan meminta investor mencari lebih banyak investor agar uangnya bisa diputar untuk membayar kewajiban kepada investor lain. Pada akhirnya, dalam berinvestasi, perlu diingatlah moto “tidak ada makan siang gratis”, yaitu kita harus berusaha keras untuk mencapai kesuksesan. Jadi, dalam menyikapi berbagai produk investasi yang ditawarkan,

Bebaskan diri dari kebingungan, siapkan diri dengan pengetahuan teknis mendalam dan konsultasi dengan ahli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *