Andi Arief Jelaskan Isu AHY Dijebak Jokowi soal Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang

Posted on

Politisi dari Partai Demokrat, Andi Arief membalas isu yang beredar anggabat Agus Harimurti Yudhoyono disingkung Joko Widodo terkait penerbitan Surat Keterangan Hasil Berargasasi Badan (SHGB) di Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, sebagian Surat Tanda Administrasi Tanah Bangunan (SHGB) di laut Tangerang dilaporkan diterbitkan pada masa kepemimpinan AHY sebagai setidaknya 243 SHGB diterbitkan ketika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.

Semua SHGB (pedalaman) berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Tangerang.

Luas lahan yang dikelola oleh lembaga SHGB tersebar dalam beberapa ukuran yang kecil dari 2 hektare.

Dalam dokumen tersebut tertulis perihal penerbitan Surat Keterangan Hak Gagasan dan Penemuan (SHGB) yang pertama kali dilakukan pada tanggal 14 Maret 2024.

Pengumuman SHBG terakhir adalah dijadwalkan untuk keluar pada 11 September 2024.

Siaran ini tentang rilis SKB-an di masa AHY, memberitakan bahwa AHY ‘terjebak’ oleh Jokowi

Pasalnya, AHY menyebutkan kalau dia sama sekali tidak tahu tentang penerbitan SHGB di perairan Tangerang.

Dia mengungkapkan, bahwa catatan-catatan yang beredar tidak tepat

Menurut Andi Arief, Jokowi tidak menangkap atau mengeleganya AHY dikarenakan fakta bahwa AHY sama sekali tidak mengenal atau menyadari terkait perjalanannya atau proses penerbitan Surat Hukum Guru Besar

“AHY pernah menjadi Menteri di bawah Pak Jokowi selama 8 bulan. Pak Jokowi tidak pernah memberikan firma tangan atas masalah HGB laut atau masalah lainnya. Karena fakta sebenarnya AHY tidak tahu tentang kejadian HGB laut yang telah terjadi sebelumnya. Tapi kini AHY akan berperan dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Andi Arief sebagaimana dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (31/1/2025)

AHY saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah

Pada media, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin penyelidikan dan pengembangan tentang polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang baru-baru ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Hal itu menyatakan calon menko hukum dan HAM AHY tersebut saat memberikan sambutan acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.

Awalnya, AHY (écara soal) tentang dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menteri ATR/BPN berkata bahwa pejabatnya sentiasa menawarkan kepastian hukum atas tanah

“Membentuk tata ruang wilayah secara nasional, provinsi, kabupaten, kota. Rencana detail rencana tata ruang, RTRW, dan lain-lainnya. Agar pembangunan jelas, sesuai dengan tujuannya,” kata AHY, Jumat (31/1).

Jadi, kata dia, biarlah tidak semua lahan sawah dialihfungsikan menjadi rumah-rumah tinggal.

Saat ini, para peserta KAHMI berteriak tentang polemik pagar laut.

AHY pun menjawab.

“Saya sudah meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan investigasi lengkap,” kata AHY.

Dia berpendapat bahwa soal pagar laut ini perlu diusut agar tidak ada pihak yang menganggap dirinya bebas untuk bertindak sesuai keinginannya.

” Ini yang harus kita pastikan itu,” kata AI.

Sebelumnya, Menko ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi terhadap delapan karyawan ATR/BPN sehubungan dengan dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Terlihatnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang berkaitan dengan adanya SHGB atau SHM (Sistem Gempa Bumi/Matahari).

Awalnya, Nusron menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan kezaman munculnya sertifikat tersebut.

“Menurut hasil audit kami, kami merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi terhadap KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu adalah perusahaan swasta. Karena kami menggunakan dua survei,” kata Nusron saat pertemuan kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Baiklah, selanjutnya kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat itu,” balasnya.

Dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya adalah menurut Nusron, yaitu melalui petugas ATR/BPN dan melalui jasa survei yang sudah berlisensi.

Tetapi kata dia, kedua metode memiliki arus tambahan untuk verifikasi berada di wewenang pejabat ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan (Kanwil) Kabupaten Tangerang.

“Pertama, survei oleh petugas Geospasial BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas Geospasial BPN itu,” kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah menindak ekskerwegsfungsioner beberapa pegawai BPN.

“Baiklah, lalu kita memberikan sanksi berat untuk pengampunan dan pemberhentian mereka kepada enam pegawai tersebut serta sanksi berat kepada dua pegawai,” ujarnya.

Nusron lantas menjelaskan awal 4 (empat) huruf pertama dari nama para pegawai yang diberikan sanksi atas keputusan peresmian SHGB dan SHM tersebut.

Pertama tampaknya adalah JS, Ketua Biro Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

Lalu SH, mantan Kepala Bagian Penentuan Hak dan Pendaftaran.

Lalu ET, mantan Kepala Bagian Survei dan Pemetaan.

Sesudah itu, WS, Ketua Panitia 1.

Kemudian YS, Ketua Panitia,

Kemudian NS, Panitia A.

Lalu dialihkan kepada langsung LM, yang pernah menjabat sebagai kepala survei dan pemetaan setelah ET.

Lalu, Antek Abdullohman, mantan Plt, Kepala Bagian Pengesahan Hak dan Pendaftaran.

“Deligasi delapan orang ini sudah diteliti oleh Inspektorat dan diberi sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses mengeluarkan SK-nya dan pengangkatan mereka dari jabatan posisi mereka tersebut,” dia ujar.


Pemerintah KKP (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup) memeriksa Kepala Desa Kohod.

Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengundang sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait kasus pagar laut di Tangerang.

KKP telah memeriksa sejumlah perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, pada hari Kamis (30/1/2025) yang lalu.

Badan Keamanan dan Kesehatan Tempat Kerja (KKP) membuka peluang untuk menghubungi pihak lain setelah melakukan proses pemeriksaan sebelumnya.

.

Pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan beberapa nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pemberlakuan sanksi administratif menurut wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perairan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perairan Nomor 31/2021.

“KKP menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercapai ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang adil,” ungkap Doni.

Berdasarkan petunjuk Kepala Desa Kohod, sebelumnya, masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menyatakan bahwa identitas mereka terabaikan saat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.

Khaerudin, seorang tinggal di kawasan tersebut yang mengaku menjadi korban, mengatakan bahwa beberapa identitas warga digunakan ilegal oleh oknum beberapa waktu lalu untuk pengajuan SHGB pada tahun 2023.

Atas hal tersebut, Khaerudin pun memintalah masalah ini untuk dibongkar karena warga tidak pernah merasa diminta untuk mengajukan sertifikat HGB tersebut.

“Saya tidak pernah merasa meminta surat keterangan. Surat keterangan tersebut, terutama ditujukan untuk warga yang tidak sadar pernah dibuat surat keterangan. Nah itu di sini silakan diperiksa secara menyeluruh,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin duga, permasalahan ini melibatkan oknum aparatur dan perangkat Desa Kohod.

“Ia menyatakan bahwa Kepala Desa terlibat. Hal ini perlu dieksplorasi lebih lanjut. Insya Allah, data yang ada juga bersarang pada aparat desa itu sendiri,” ujarnya.

Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat itu, Katim Kades Kohod (Kepala Desa Kohod), Kecamatan Pakuhaji, Tangerang bernama Arsin dilaporkan menghilang setelah mengemukakan penjelasan atas proyek pagar laut kontroversial di Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian berbicara dengan Arsin, setelah itu Arsin menghilang bersama mobil mewah Rubicon yang dikatakannya dimilikinya.

Sementara di garasi rumahnya terparkir mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1056 JON.

Arsin juga memiliki mobil dinas dengan plat merah bernama Xenia berwarna perak.

Selain mobil, ia juga memiliki empat sepeda motor yang disimpan di gudang.

Kepemilikan kendaraan Rubicon itu diduga dimiliki oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

Kecurigaan ini bermula dari banyaknya sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 263 dengan total luas 390 hektar terkait pagar laut.

Dede bingung mengapa Kepala Desa Kohod memiliki sertifikat HGB lebih banyak dari desa lainnya.



Google News

Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *