Nusron Ungkap Fakta Baru: Sertifikat Tanah di Tangerang Terbit 2019

Posted on

PasarModeRn.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan, pihaknya belum mendapatkan bukti tentang sistem pagar laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), tepatnya di Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ilegal.

Mauk Barat, nah ini adalah kawasan PSN itu, di sini (sertifikat) belum ada,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemeriksaan satu per satu di 16 desa dan enam kecamatan yang telah mengalami pembangunan. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Daerah Pesisir dan Kawasan Lain (PSK) di zona tersebut, yaitu Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, belum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ini (Desa Mauk Barat) adalah kawasan yang termasuk dalam PSN ini karena ini memiliki hutan mangrove lebih dari 1.500 hektare. Hingga saat ini belum ada (SHM-SHG) di sini. Belum tersedia atau ada, saya tidak tahu apa-apa. Hingga hari ini belum ada,” ujar Nusron.

Menurutnya, pengurus hanya menemukan sertifikat kelahiran di dua dari 16 desa yang dibangun pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Nusron menyebut, dua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Dia menjelaskan, di Desa Kohod terbit sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM. Dari 263 SHGB, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sementara itu, 17 bidang luas tanah SHM membentang sekitar 22,934 hektare. Dari banyakannya, Menteri ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

“Pertanyaannya sudah sampai, ini koordinat yang kita sebut dengan koordinat tali air,” kata Nusron,Ketika pertama kali memikirkan waktu itu anak asal Pacitan, Jawa Timur itu berpikir akan mencari di negara bagian Pulau Jawa.

Sementara itu, untuk Desa Karang Serang terbitlah sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Temuan itu merupakan yang terbaru setelahnya, terbit sertifikat pada tahun 2023 dan 2024.

Meski begitu, Nusron belum menyebutkan apakah sertifikat tersebut adalah SHGB atau SHM. Beliau menyampaikan, pagar laut yang berjarak puluhan kilometer tersebut tercatat di enam kecamatan dan 16 desa, dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga, yaitu desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung.

Kemudian, Kecamatan Pakuhaji terdiri dari tiga desa yaitu Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat. Lepas itu, Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kemiri yang terdiri atas Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar.

Ternyata ada empat desa di Kecamatan Mauk, yaitu Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kronjo, yaitu Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir.

ada,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan, sertifikat yang dikeluarkan di wilayah pantai Kabupaten Banten merupakan perubahan dari girik ke SHGB dan SHM. Nusron pada rapat bersama Seleksi II DPR RI, mengatakan, sertifikat yang dikeluarkan di tembok laut itu secara keseluruhan tidak ada yang baru, tapi merupakan perubahan dari girik ke SHM dan SHGB.

“Di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menuju SHGB,” kata Nusron. Ia mengatakan, sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki oleh masyarakat. Kemudian, dikonversi menjadi SHGB dan SHM. Rata-rata girik tersebut adalah dari tahun 1982.

“Nah hampir semua proses yang terjadi ini adalah proses konversi, konversi dari hukum girik. Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi dari hukum girik,” kata Nusron.

Dia menjelaskan, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang digunakan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Prosesnya itu menggunakan program PTSL. Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggungjawab adalah panitia ajudikasi,” terang Nusron.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Asnaedi menjelaskan, girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam undang-undang tersebut, pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan yang ditetapkan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *