Pengertian Itikaf dalam Islam
Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selama bulan Ramadan, segala amal ibadah akan mendapat pahala yang berlipat ganda, termasuk dalam melakukan itikaf. Ibadah ini sangat dinantikan dan dianjurkan oleh para ulama, terutama selama 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Selama masa itikaf, umat Muslim dapat melakukan berbagai aktivitas keagamaan seperti salat wajib dan sunnah, membaca Alquran, berdoa dengan khusyuk, serta melakukan zikir dan taqarrub kepada Allah. Namun, selama itikaf, seseorang harus meninggalkan segala hal yang bersifat duniawi agar fokus pada tujuan spiritualnya.
Hukum Mengerjakan Itikaf
Berdasarkan penjelasan dari beberapa sumber, hukum melakukan itikaf adalah sunnah muakkad. Artinya, itikaf dapat memberikan pahala jika dikerjakan, tetapi tidak apa-apa jika tidak dilakukan. Para ulama sepakat bahwa itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan, baik selama bulan Ramadan maupun di luar bulan tersebut.
Dalam kitab Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, disebutkan:
“Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama.”
Jika seseorang tidak mampu melakukan itikaf selama satu bulan penuh, maka disarankan untuk melakukannya pada 10 malam terakhir bulan Ramadan. Hal ini karena Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan itikaf pada masa itu.
Dalil Seputar Anjuran Itikaf
Beberapa hadits menjelaskan anjuran untuk melakukan itikaf. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW berkata:
“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban)
Selain itu, istri-istri Nabi SAW juga melanjutkan tradisi ini setelah beliau wafat. Dari Aisyah r.a., dikatakan:
“Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf
Itikaf harus dilakukan dengan niat dan khusyuk. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan niat itikaf, antara lain:
- Bercampur dengan istri
Itikaf tidak boleh dilakukan dengan bercampur bersama suami atau istri. Berhubungan badan antara suami dan istri juga dapat membatalkan niat itikaf. Dalam ayat Alquran, disebutkan:
“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 2:187).
- Keluar dari masjid tanpa udzur
Itikaf juga dapat batal apabila seseorang keluar dari masjid tanpa ada udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Misalnya, jika ingin buang hajat atau keperluan darurat, niat itikaf tetap sah. Namun, jika keluar tanpa alasan yang mendesak, maka niat itikaf menjadi batal.
Dari Aisyah r.a., disebutkan bahwa Nabi SAW hanya keluar dari masjid untuk keperluan hajat seperti buang air besar atau kecil.
“Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil).” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).
FAQ Seputar Itikaf
Apa yang dilakukan ketika itikaf?
Saat i’tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).
Itikaf mulai jam berapa?
I’tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.
Berapa lama minimal waktu itikaf?
Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.


