Mendekati Sidang Tuntutan Sri Purnomo, Ini Fakta Kasus Dana Hibah Wisata Sleman

Posted on

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Dimulai

Pada Jumat (13/3/2026), sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses peradilan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Bupati Sleman tersebut.

Ratusan Saksi Memberikan Keterangan

Selama persidangan, ratusan saksi telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang. Mereka memberikan bukti-bukti bahwa Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020. Kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp10,9 miliar.

Keterangan para saksi memperkuat dakwaan bahwa Sri Purnomo bersama putranya, Raudi Akmal, melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.

Kesaksian dari Anggota DPRD DIY

Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah anggota DPRD DIY, Koeswanto. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo, ia mengaku diajak bicara oleh Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata.

“Saya diajak bicara dan bertemu dengan terdakwa Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman. Ia menyampaikan, ada dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar, bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ujar Koeswanto kepada majelis hakim.

Menurut Koeswanto, pembicaraan ini terkait dengan Pilkada 2020 yang sedang berlangsung saat itu. Karena menjadi ranah Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman, ia mempersilakan usulan tersebut.

Penjelasan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman

Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman, menjelaskan bahwa wewenang penyusunan regulasi ketentuan hibah pariwisata berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Ia mengaku heran karena munculnya rintisan desa wisata di daftar penerima bantuan.

“Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tidak ada rintisan desa wisata seperti yang tertuang di Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020,” jelas Hendra.

Kesaksian dari Eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten

Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan.

Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat.

Respons Hakim Terhadap Jawaban Terdakwa

Pada sidang Rabu (25/2/2026), hakim menyindir Sri Purnomo yang gugup dan sering menjawab lupa serta tidak ingat. Jawaban Sri Purnomo terkesan mengorbankan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman.

Saksi Meringankan Dianggap Tidak Relevan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak relevan dengan perkara. Menurut JPU, penjelasan Teguh Purnomo selaku ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen tidak sesuai dengan perkara yang diajukan, yakni tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.

JPU menyatakan bahwa saksi ahli untuk Sri Purnomo tidak relevan dengan perkara, sehingga tidak diajukan pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara

Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menegaskan bahwa Perbup di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain di bawah bupati hanya menjalankan aturan. Tanggung jawab perbup tetap ada di tangan bupati.

Menurut Gugun, surat edaran bukan produk hukum yang berkekuatan hukum mengikat. Surat edaran tidak bisa menjadi landasan untuk menghitung konsekuensi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *