Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2026 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. THR ini akan diberikan kepada berbagai kelompok pegawai negeri, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR 2026 mencapai Rp55 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara dan para pensiunan menjelang perayaan Lebaran.
Komponen THR yang Dibayarkan
THR 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
Airlangga menegaskan bahwa semua komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026 lalu, yang jatuh pada minggu pertama Ramadan. THR akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Selain THR, gaji ke-13 PNS 2026 juga diperkirakan akan cair pada bulan Juni mendatang. Namun, Airlangga menekankan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena biasanya gaji ke-13 diberikan di bulan Juni.
Besaran THR 2026
Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS 2026 mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR Pensiunan
Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.
Sebagai contoh, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan ini juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.
Berikut rincian besaran THR pensiunan PNS untuk Lebaran 2025:
Pensiunan golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran THR pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. THR yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


