UAS Jelaskan Nabi Muhammad Bayar Zakat Fitrah dengan 4 Benda Ini, Tidak Termasuk Beras

Posted on

Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad atau UAS memberikan penjelasan terkait bagaimana Nabi Muhammad S.A.W membayar zakat fitrah serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Menurut Ustaz Abdul Somad, waktu membayar zakat fitrah dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Waktul jawaz: Waktu di mana seseorang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.
  • Waktul wujub: Waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Adapun waktul wujub dimulai dari adzan magrib pada malam takbiran hingga khatib naik ke mimbar saat salat Idul Fitri. Orang yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah adalah mereka yang masih hidup selama masa waktul wujub tersebut.

Nabi Tidak Pernah Bayar Zakat dengan Beras

Di masa Nabi Muhammad S.A.W, Rasulullah tidak pernah membayar zakat fitrah menggunakan beras. Beliau selalu menggunakan empat bahan pokok, yaitu kurma, gandum, kismis, dan susu yang dikeringkan menjadi mentega.

Namun, UAS menegaskan bahwa orang yang membayar zakat fitrah dengan beras bukanlah bidah. Sebab, empat bahan pokok yang digunakan Nabi Muhammad S.A.W adalah makanan pokok, sehingga dalam konteks Indonesia, beras dapat dijadikan sebagai penggantinya.

“Jadi kenapa berani orang bayar pakai beras? Empat (barang yang dizakatkan oleh Nabi Muhammad) ini makanan pokok, maka kita bayar makanan pokok,” kata UAS.

Ia juga menyebutkan bahwa di daerah seperti Papua, masyarakat biasanya membayar zakat fitrah dengan sagu. Sementara itu, di wilayah lain yang mengonsumsi tiwul, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan gaplek atau ubi.

Jumlah Beras yang Harus Dizakatkan

UAS menjelaskan bahwa jumlah beras yang harus dizakatkan adalah 1 sha’. Satu sha’ setara dengan 4 mut, dan masing-masing mut seberat 7 ons setengah. Jika dihitung, totalnya mencapai 3 kg.

“Saya dari dulu bayar 3 kilo,” kata UAS. Namun, ia tetap memperbolehkan orang yang membayar zakat fitrah dengan 2,5 kg sesuai ketentuan Kemenag.

“Yang 2,5 Kg itu ijtihad ulama juga,” ujar UAS. Ia menekankan bahwa dalam menjalankan ibadah, kita sebaiknya memilih yang paling baik.

Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa niat zakat fitrah yang disampaikan oleh UAS:

  • Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Zakat Fitrah untuk Istri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *