Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada karyawan dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang wajib dikenakan pajak. Hal ini telah dijelaskan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyatakan bahwa THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, perusahaan berhak melakukan pemotongan pajak terhadap THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun THR diberikan sekali dalam setahun, tunjangan ini tetap dianggap sebagai penghasilan tidak tetap dan harus dimasukkan ke dalam perhitungan pajak tahunan karyawan. Namun, ada beberapa mekanisme yang bisa memungkinkan karyawan menerima THR tanpa pemotongan pajak langsung dari penghasilan mereka. Berikut penjelasan lengkap mengenai THR dan pajak yang terkait:
Ketentuan THR yang Wajib Diketahui
THR merupakan bentuk penghasilan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh, baik secara penuh maupun proporsional sesuai masa kerja. Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian THR antara lain:
- Telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Berstatus sebagai karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja kontrak.
- Termasuk pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengatur Pajak THR
Beberapa dasar hukum yang mengatur pajak atas THR adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 21 diatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan, termasuk penghasilan yang tidak bersifat rutin seperti THR.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini memperbarui ketentuan tarif pajak progresif yang berlaku dan turut memengaruhi perhitungan pajak atas THR.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023. Mengatur pedoman teknis mengenai cara perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Menjelaskan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, THR tetap dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang diterima karyawan.
Komponen untuk Menentukan THR dan Pajaknya
Untuk menghitung pajak atas THR, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Besaran THR yang diterima oleh karyawan.
- Total penghasilan karyawan, baik yang dihitung secara bulanan maupun tahunan.
- Status pernikahan karyawan, apakah lajang atau sudah menikah.
- Jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan.
- Berbagai komponen pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan potongan lainnya yang diperbolehkan.
Cara Menghitung Pajak THR
Berikut langkah-langkah menghitung pajak THR:
- Menentukan total penghasilan bruto. THR ditambahkan ke dalam total penghasilan bruto tahunan karyawan.
- Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP disesuaikan dengan status pernikahan serta jumlah tanggungan yang dimiliki.
- Mengurangi biaya jabatan. Biaya jabatan ditetapkan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto atau paling tinggi Rp6 juta per tahun.
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Nilai PKP diperoleh dari penghasilan bruto yang telah dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
- Menerapkan tarif progresif PPh Pasal 21. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan lapisan Penghasilan Kena Pajak yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebagai contoh, Bapak Tantan merupakan karyawan di PT BBB dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0) dan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Pada saat perayaan hari besar keagamaan, ia juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Berikut rincian penghasilan dan perhitungan pajaknya:
Data Penghasilan:
* Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
* Gaji bulanan: Rp15.000.000
* THR: Rp15.000.000
* Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp58.500.000 (status K/0)
* Penghasilan setahun tanpa THR: Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000
* Total penghasilan bruto setahun (termasuk THR): Rp180.000.000 + Rp15.000.000 = Rp195.000.000
Perhitungan pajak dilakukan sebagai berikut:
-
Menghitung Biaya Jabatan
Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari total penghasilan bruto tahunan dengan batas maksimal Rp6.000.000 per tahun.
Perhitungan:
Rp195.000.000 × 5% = Rp9.750.000
Namun karena melebihi batas maksimum, biaya jabatan yang diakui tetap sebesar Rp6.000.000. -
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan:
Rp195.000.000 − Rp6.000.000 = Rp189.000.000
Kemudian dikurangi PTKP (K/0):
Rp189.000.000 − Rp58.500.000 = Rp130.500.000
Sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp130.500.000. -
Menghitung Pajak dengan Tarif Progresif
Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan lapisan tarif progresif: - Lapisan pertama: Hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000 -
Lapisan kedua: Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
(Rp130.500.000 − Rp60.000.000) = Rp70.500.000
Rp70.500.000 × 15% = Rp10.575.000
Total Pajak Penghasilan (PPh 21):
Rp3.000.000 + Rp10.575.000 = Rp13.575.000 -
Menghitung Pajak yang Dialokasikan pada THR
Karena pajak dihitung dari total penghasilan, maka pajak yang berasal dari THR dihitung secara proporsional.
Proporsi pajak THR:
Rp15.000.000 / Rp195.000.000 × Rp13.575.000 = Rp1.044.231
Hasil Akhir:
* Pajak yang dikenakan pada THR Bapak Tantan: Rp1.044.231
* THR yang diterima setelah dipotong pajak:
Rp15.000.000 − Rp1.044.231 = Rp13.955.769.
THR kena Pajak 2026 tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tunjangan Hari Raya diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, meskipun hanya diberikan satu kali dalam setahun.


