Kebijakan Arab Saudi yang Melarang Impor Unggas dari Indonesia
Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak pelaku usaha untuk mempercepat proses hilirisasi produk unggas menjadi olahan bernilai tambah lebih tinggi, menyusul kebijakan Arab Saudi yang melarang impor unggas segar dari Indonesia.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk produk unggas segar, bukan produk olahan. Ia menekankan bahwa pengolahan dapat meningkatkan nilai ekspor hingga dua kali lipat.
“Ya, [larangan impor] itu untuk unggas, tapi olahan tidak. Ya kita olah, justru nilainya lebih tinggi. Itulah kalau bisnis,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi momentum untuk meningkatkan nilai tambah ekspor setidaknya dua kali lipat. “Kalau ayam aku ekspor, harganya katakanlah Rp30.000 per kilogram. Kalau ini barang jadi, berapa kali lipat? Dua kali lipat. Pilih mana diekspor. Justru kita bersyukur karena Arab itu melarang untuk unggas,” tambahnya.
Amran memastikan bahwa larangan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja ekspor Indonesia. Dia menjelaskan bahwa produk unggas akan diolah terlebih dahulu sebelum dikirim ke pasar ekspor.
“Justru itulah tujuan perintah Bapak Presiden [Prabowo Subianto], kita hilirisasi. Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi, ini naik 100%. Dan ini tujuannya,” tegasnya.
Tantangan dan Peluang Pasar Ekspor
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Charoen Pokphand Jaya Farm Jusi Jusran menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses importasi unggas hidup dari Indonesia.
“Pemerintah Arab Saudi sampai dengan hari ini, dahulu sampai dengan hari ini, memang tidak membuka pemasukan unggas hidup dari Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, Jusi menilai larangan tersebut bukan hambatan besar bagi industri. Dia mengatakan ekspor karkas ayam beku maupun unggas hidup ke Arab Saudi bukan satu-satunya pilihan, karena produk olahan justru memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.
Di sisi lain, Charoen Pokphand masih memfokuskan pasar ekspor ke Uni Emirat Arab (UAE) dan sejumlah negara Teluk lainnya. Selain itu, perusahaan juga tengah menggarap tambahan negara tujuan baru, meski belum dapat diumumkan.
Jusi menuturkan persaingan di pasar Timur Tengah sangat ketat karena Indonesia harus bersaing dengan produk asal Brasil, Amerika Serikat (AS), dan Thailand yang lebih murah dan kompetitif.
Perkembangan Terkini Mengenai Larangan Impor
Sebelumnya, Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia.
Indonesia hingga saat ini masih tercantum dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Namun demikian, kebijakan tersebut bukan hal baru. Indonesia telah masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004 seiring merebaknya wabah avian influenza secara global.
Larangan ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan otoritas untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar lokal. SFDA menekankan daftar negara yang terkena larangan akan ditinjau secara berkala menyesuaikan perkembangan kesehatan global.
Adapun, beberapa negara telah dikenakan larangan sejak 2004, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama wabah influenza burung yang sangat patogen.
Namun, daging unggas dan produk terkait yang telah menjalani perlakuan panas (heat treatment) atau metode pengolahan lain untuk menonaktifkan virus penyakit Newcastle tetap diperbolehkan masuk ke Arab Saudi. Kendati begitu, produk tersebut harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari otoritas resmi negara asal, serta berasal dari fasilitas yang disetujui.
Langkah Kementan untuk Meningkatkan Daya Saing
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pembatasan impor unggas menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” kata Agung dalam keterangan tertulis.
Dia menuturkan pemerintah juga terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi.
“Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan Makmun menuturkan akses pasar unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi teknis. Dalam hal ini, produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar.
“Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui,” ujar Makmun.
Namun, dia mengungkap terdapat produk yang telah mengantongi persetujuan akses, yakni produk olahan ayam yang diproses melalui pemanasan pada suhu tertentu sehingga mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza).


