Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK

Posted on

Penjelasan Fairuz A Rafiq Mengenai Penangkapan Kakaknya

Fairuz A Rafiq, adik dari Fadia A Rafiq yang merupakan Bupati Pekalongan, akhirnya memberikan pernyataan terkait kabar penangkapan kakaknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail tentang aktivitas dan kehidupan pribadi sang kakak. Menurut Fairuz, Fadia memiliki kehidupan sendiri dan ia tidak pernah ikut campur dalam urusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun mereka memiliki hubungan keluarga yang dekat, masing-masing memiliki batasan dalam kehidupan pribadi. “Yang jelas, untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kan setiap hari kita tahu dan kegiatan masing-masing kan berbeda,” ujarnya.

Tidak Akan Tinggalkan Sang Kakak

Meski begitu, Fairuz menyampaikan rasa hormat kepada Fadia atas cara sang kakak menjalani prosedur hukum. Ia mengatakan bahwa Fadia telah memenuhi panggilan penyidik dengan baik. “Jadi pastinya kalau dibilang gimana, kaget lah pasti karena itu kakak saya gitu, dan pastinya saya akan memberikan yang terbaik buat kakak saya,” katanya.

Fairuz percaya bahwa penangkapan Fadia adalah teguran keras dari Allah SWT. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendukung Fadia, baik jika terbukti bersalah atau tidak. “Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dugaan Korupsi yang Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada dugaan rasuah dalam proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat melibatkan rekayasa proses pengadaan. Terdapat indikasi pengaturan agar perusahaan atau vendor swasta tertentu memenangkan tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas Pemkab Pekalongan. “Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi.

Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari, KPK setidaknya telah mengamankan 14 orang yang dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penangkapan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat ini dibagi ke dalam dua kloter kedatangan.

Pada kloter pagi, tim penyidik mengamankan tiga orang yang terdiri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, satu orang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati. Rombongan pertama ini tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.25 WIB dan langsung diarahkan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

Menyusul penangkapan tersebut, tim KPK bergerak membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan menuju Jakarta pada kloter malam. Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara PBJ, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, hingga unsur kedinasan.

Ruangan yang Disegel Oleh KPK

Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah bergerak menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan yang kini berstatus “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:

  • Ruang Kerja Bupati Pekalongan
  • Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
  • Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Bagian Umum Pemkab Pekalongan
  • Bagian Perekonomian
  • Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

Di saat yang bersamaan, KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang ASN maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran. KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya. Detail konstruksi perkara, kronologi operasi senyap, serta pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers esok hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *