Kasus pelecehan seksual siswi SLB Jogja, penyidik segera panggil guru terlapor

Posted on

Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SLB di Yogyakarta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SLB Negeri di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini menimpa korban yang merupakan seorang siswi berkebutuhan khusus.

Pemanggilan Saksi Terlapor

Dalam proses penyidikan tersebut, pihak kepolisian akan memanggil saksi terlapor yang berinisial IM dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor.

Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat lalu. Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan dilakukan pada hari Kamis. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil psikolog dari UPTD PPA untuk memperkuat penyidikan.

Hasil Pemeriksaan Visum dan Barang Bukti

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap tubuh korban. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah ada tindakan selain cabul yang dilakukan oleh terlapor. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Untuk barang bukti juga sudah kami sita yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Nanti kami informasikan selanjutnya,” ujar Riski.

Laporan Dugaan Pelecehan

Sebelumnya, korban dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru SLB yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban, yang berinisial A (12 tahun), diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor di sebuah kelas.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Korban Mengalami Trauma Berat

Siswi SLB yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut kini dilaporkan mengalami trauma berat. Akibat perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh gurunya sendiri, korban belum siap untuk kembali masuk sekolah.

Riski menyampaikan bahwa korban masih mengalami trauma. Pihak kepolisian bekerja sama dengan beberapa lembaga, termasuk psikiater, untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Sampai kemarin kita tanya, belum mau (sekolah). Belum mau, masih trauma,” kata Riski.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menemukan bukti kuat serta pengakuan sejumlah saksi atas peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan tersebut.

“Dari keterangan-keterangan kami ambil, dari pihak sekolah kami ambil. Makanya kami meyakini memang ada perbuatan pidananya di situ,” tegas Riski.

Temuan Korban dan Pemanggilan Saksi

Dari hasil penyidikan sementara, korban dalam kasus ini ditemukan hanya satu orang. Namun, polisi akan melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan korban lain.

“Sampai saat ini baru satu (korban). Memang dari hasil ini, si korban ini memang traumanya agak berat,” tutup Kasatreskrim.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026) silam. Korban datang ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya.

Menurut penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya. Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi.

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN. Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor di salah satu ruang kelas SLB tersebut.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

“Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya tindakan dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain.

“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia.

Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban supaya proses hukum berjalan dengan semustinya. Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel).

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,”ujarnya.

Dia mengklaim tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh guru kepada murid seorang difabel.

“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Hilmi juga menyampaikan pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh terlapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *