Selama masa Orde Baru, masyarakat Tionghoa di Indonesia menghadapi berbagai bentuk diskriminasi yang memaksa mereka untuk mengubah identitas diri. Salah satu aspek paling signifikan adalah penggantian nama. Mereka dianjurkan atau bahkan dipaksa untuk menggunakan nama-nama dengan nuansa Indonesia agar bisa diterima dalam masyarakat. Hal ini bukan hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat identitas nasional dan mengurangi pengaruh budaya Tionghoa.

The Hok Hiong, seorang pria berusia 76 tahun, menceritakan pengalamannya saat menghadapi aturan ini. Pada usia 18 tahun, dia harus mengurus Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) di Pengadilan Negeri Ambarawa. Dalam proses itu, namanya diganti menjadi Hendro Agus Sulistya. Namun, karena keterbatasan ekonomi, ia tidak langsung menggunakan nama baru tersebut. Keluarganya tidak memiliki dana untuk mengurus perubahan nama secara lengkap, termasuk ke Dukcapil dan Imigrasi. Akibatnya, ia tetap menggunakan nama asli dalam kehidupan sehari-hari, sementara dokumen resmi menggunakan nama Indonesia.

Meskipun demikian, The Hok Hiong akhirnya bisa bekerja dengan KTP yang menggunakan nama Hendro Agus Sulistya. Ia bekerja sebagai sales hingga menjual mobil. Meski begitu, orang-orang di Ambarawa masih memanggilnya dengan nama asli, seperti Hok atau Hiong. Setelah runtuhnya Orde Baru, ia kembali mengajukan surat kependudukan untuk mengembalikan nama aslinya. Menurutnya, nama itu membawa doa dan harapan dari orangtuanya. “The” adalah marga, “Hok” berarti beruntung, dan “Hiong” artinya pahlawan. Baginya, nama itu sangat penting sebagai identitas keluarga.
-
Selain The Hok Hiong, banyak keturunan Tionghoa lainnya juga mengalami hal serupa. Misalnya, Liem Kiok Hwa dari Salatiga mengganti nama menjadi Hariyani pada 1970-an. Ia merasa nyaman dengan kedua nama tersebut, karena berbeda komunitas berarti berbeda cara memanggil. Bahkan, keluarganya masih ada yang menggunakan dua nama, meski generasi muda cenderung menggunakan satu nama saja.
-
Di Pontianak, Kalimantan Barat, Sekretaris Majelis Ada Budaya Tionghoa (MABT) Adi Sucipto juga mengalami pergantian nama. Nama aslinya adalah Jap Sau Chung, tetapi ia menggantinya menjadi Adi Sucipto. Ia mengatakan bahwa semua warga Tionghoa memiliki nama Tionghoa, tetapi situasi saat itu membuat orang tua merasa lebih aman jika nama diganti. Meski begitu, nama Tionghoa tetap hidup dalam lingkungan keluarga, meski tidak tercatat dalam dokumen resmi.
-
Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tidak hanya terjadi pada penggunaan nama. Selama Orde Baru, pemerintah melarang penggunaan bahasa dan aksara China, serta pembatasan aktivitas budaya seperti Imlek, Cap Go Meh, dan atraksi naga dan barongsai. Bahkan, Khonghucu sempat tidak diakui secara resmi oleh negara. Aturan ini menimbulkan dampak besar pada kehidupan sosial dan budaya masyarakat Tionghoa.
-
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan asimilasi yang memaksa warga Tionghoa mengganti nama dan menghindari praktik budaya Tionghoa di ruang publik. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat identitas nasional dan mengurangi pengaruh budaya asing. Namun, efeknya justru membuat masyarakat Tionghoa merasa terasing dan kesulitan dalam menjaga tradisi keluarga.
-
Meski menghadapi banyak tantangan, banyak keturunan Tionghoa tetap berusaha menjaga identitas dan tradisi keluarga. Berbagai organisasi masyarakat Tionghoa, seperti MABT dan yayasan-yayasan marga, berupaya memastikan bahwa generasi muda tetap mengenal dan menghargai nama Tionghoa mereka. Mereka percaya bahwa nama adalah bagian dari identitas dan warisan keluarga yang harus dilestarikan.
-
Nasib keturunan Tionghoa selama Orde Baru memang sangat berat. Mulai dari diskriminasi dalam kewarganegaraan, ekonomi, budaya, hingga politik, semuanya memengaruhi kehidupan mereka. Namun, meski begitu, mereka tetap berjuang untuk mempertahankan identitas dan nilai-nilai keluarga. Dengan berbagai upaya dan kerja keras, mereka berhasil melewati masa-masa sulit tersebut dan tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.


