Instruksi korban PHK dan pensiun tahun 2025 untuk pengalaman kerja lebih dari 15 tahun akan disesuaikan.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober yang lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah kemudian memberikan waktu 2 tahun untuk penyusunan regulasi baru oleh pembuat Undang-Undang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan sengaja mengeluarkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan mengenai besaran pesangon dan beberapa pasal lainnya yang dimohon, dinilai tidak beralasan secara hukum.
:
Dengan ketetapan MK ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang melakukan PHK atau memasuki pensiun masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jika untuk berakhirnya Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja harus membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak-hak bahwa sepatutnya diterima,” tertulis pada pasal 47 UU Cipta Kerja.
:
Yang menarik adalah besaran pensiun dan persejan untuk pegawai yang berpengalaman lebih dari 15 tahun.
Dalam Undang-Untang Cipta Kerja, karyawan yang telah bekerja selama 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan gaji 6 bulan.