Persidangan Gugatan Warga Poco Leok di PTUN Kupang Memasuki Sidang ke-13
Kasus gugatan Perbuatan Melangguar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memasuki persidangan ke-13. Gugatan ini terkait dugaan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, atas dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami masyarakat selama aksi damai tersebut. Dalam persidangan, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae sebagai dukungan hukum untuk mendukung perjuangan warga Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidup mereka serta hak ekspresi, identitas, dan ruang hidup perempuan dan masyarakat adat.
SPF menilai bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Bupati Manggarai melanggar hak konstitusional warga, termasuk kebebasan berpendapat. Perjuangan warga menolak perluasan PLTP Ulumbu dipandang sebagai partisipasi politik yang sah dan harus dihormati.
Peran Solidaritas Perempuan Flobamoratas
Solidaritas Perempuan Flobamoratas adalah organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput untuk meretas nilai, sikap, dan perilaku yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi, memarginalkan, dan memiskinkan perempuan di Nusa Tenggara Timur. SPF berkomitmen untuk membela dan meningkatkan kesadaran hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan dan memperjuangkan ruang-ruang pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi aktif serta mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak perempuan di Nusa Tenggara Timur.
SPF mengajukan Amicus Curae pada perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Poco Leok. Terutama perempuan Poco Leok yang berada di garda terdepan dalam upaya mempertahankan ruang hidup dan karena berhadapan langsung dengan berbagai ancaman dan kekerasan.
Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hak Konstitusional
SPF menyebut dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai pada aksi damai 5 Juni 2025 tidak hanya mengancam Agustinus Tuju sebagai penggugat dalam perkara ini, melainkan juga menebarkan ketakutan dan trauma pada perempuan Poco Leok yang memperjuangkan ruang hidup mereka. Hal ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis, yaitu kekerasan yang timbul dari kombinasi posisi mereka sebagai perempuan, sebagai anggota komunitas terdampak, dan sebagai pembela ruang hidup.
Lebih jauh, SPF berkata, ketika perempuan melakukan perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup, mereka seringkali diposisikan sebagai pihak yang “melawan pembangunan” atau “mengganggu stabilitas”. Narasi ini merupakan bentuk pembungkaman politik yang menghapus pengalaman dan pengetahuan perempuan tentang lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Perjuangan Warga Poco Leok
Secara faktual, perjuangan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok mulai bergulir secara masif sejak tahun 2022 sampai saat ini. Perjuangan ini ditempuh dalam berbagai bentuk, dengan tuntutan yang sangat jelas, yaitu menolak perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok dan meminta bupati Manggarai untuk mencabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan Geothermal.
Dalam fakta persidangan diketahui bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak geothermal. Penolakan ini dilakukan untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.
Perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan yang tak terpisahkan dari tanah, tidak terbatas pada nilai ekonomi, melainkan juga hubungan secara filosofis dan spiritual. Perempuan Poco Leok berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai, tidak hanya bertindak sebagai individu, tetapi juga sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup.
Pelanggaran Hak Konstitusional
Dalam konteks ini, intimidasi oleh Bupati Manggarai menghasilkan chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.
Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena secara langsung melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Undang-undang itu secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
Lebih lanjut, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.
Perlindungan Identitas Budaya dan Lingkungan
Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok pada perkara a quo, merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.
Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pula pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga, terlebih dengan memanfaatkan kerentanan gender. Prinsip positive obligations of the state mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari melakukan kekerasan, tetapi juga secara aktif melindungi Pembela Lingkungan dari intimidasi dan ancaman. Ketika justru pejabat negara menjadi pelaku, maka pelanggaran tersebut bersifat serius dan sistemik.
Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara. Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya dipahami sebagai pembedaan yang bersifat langsung, tetapi juga tindakan atau kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional.
Intimidasi terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo secara nyata menimbulkan dampak pembungkaman, rasa takut, dan trauma yang secara khusus menyasar perempuan sebagai subjek politik di ruang publik. CEDAW juga mewajibkan negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa rasa takut dan intimidasi.
Aksi damai yang dilakukan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, khususnya dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas.
Ketika pejabat negara justru membungkam partisipasi tersebut melalui intimidasi, negara telah gagal memenuhi kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan untuk bersuara. Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti. Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.


