Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya, Mobil Dikembalikan, Pihak Jambret Masih Tidak Terima

Posted on

Penghentian Penuntutan terhadap Hogi Minaya

Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi Minaya. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik serta lembaga legislatif.

Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman. Selain itu, barang bukti seperti mobil milik Hogi Minaya yang sebelumnya disita dalam proses hukum kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. Teguh menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini menjadi tanda berakhirnya seluruh proses hukum yang selama ini membayangi kliennya.

“Perlu kami sampaikan bahwa tadi sore dari pihak Kejaksaan Negeri Sleman, dalam hal ini Bapak Kajari, sudah memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, SKP2,” ujar Teguh di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (30/1/2026) malam.

Kesimpulan Komisi III DPR RI

Teguh menjelaskan bahwa diterbitkannya SKP2 tersebut sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang sebelumnya telah digelar. Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI secara bulat menyimpulkan bahwa peristiwa yang menjerat Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana.

Kesimpulan itu, menurut Teguh, telah mengkristal dan menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penuntutan. “Di sana kemarin sudah secara bulat, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan,” tambahnya.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Penghentian perkara terhadap kliennya dilakukan demi kepentingan hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan dasar hukum tersebut, Teguh memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya kini telah dinyatakan selesai.

“Berarti untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai, karena sudah ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Ini suratnya ada, tadi ini berita acaranya juga ada. Sudah semua,” jelasnya.

Barang Bukti Dikembalikan

Selain SKP2, Teguh juga menyampaikan kabar penting lainnya. Mobil milik Hogi Minaya yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut kini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan sudah berada kembali di tangan pemiliknya. “Ini juga seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, ini tadi barang bukti yang terkait dengan kemarin yang sudah disita, yaitu mobil, punyanya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Tadi sudah saya ambil,” ucapnya.

Tidak hanya mobil, Kejaksaan Negeri Sleman juga menyerahkan kembali dokumen penting milik Hogi Minaya, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Teguh memberikan apresiasi atas profesionalitas Kejaksaan Negeri Sleman dalam menjaga barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Kejaksaan Negeri Sleman sangat baik dalam menyimpan barang bukti. Barang buktinya juga masih utuh, dalam arti tidak ada hal yang sekiranya berubah dari semula ketika dilakukan penyitaan,” pungkas Teguh.

Keluarga Jambret Masih Tak Terima

Meski kasus ini dianggap selesai, keluarga pelaku penjambretan yang tewas setelah dikejar Hogi Minaya masih merasa tidak puas. Kuasa hukum dua pelaku penjambretan, Misnan Hartono, menyuarakan rasa kecewa mendalam terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Menurut Misnan, langkah Komisi III DPR RI yang meminta agar perkara tersebut dihentikan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan posisi DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya berdiri di tengah, bukan condong membela satu pihak semata.

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ucap Misnan, sebagaimana dilansir dari video wawancara Tribun Sumsel, Sabtu (31/1/2026).

Sorotan Ketimpangan Perlakuan Hukum

Misnan Hartono tidak hanya menyoroti sikap DPR RI, tetapi juga menekankan adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan posisi Hogi Minaya yang, meski sempat berstatus tersangka, tidak pernah merasakan penahanan.

Nada getir terdengar jelas saat Misnan menyampaikan pernyataannya mengenai kondisi tersebut. “Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya, menyiratkan luka yang tak bisa dipulihkan oleh proses hukum apa pun.

Permintaan DPR Dinilai Terlalu Dini

Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar.

“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat.

“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *