Latar Belakang Ahmad Husein sebagai Koordinator Demo PBB di Kabupaten Pati
Ahmad Husein Hafid, atau yang dikenal dengan nama Husein Pati, adalah seorang koordinator dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menjadi inisiator dari aksi demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025 untuk menolak kenaikan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Aksi ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, karena ribuan warga turun ke jalan dan memperlihatkan ketegasan mereka terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Husein dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Ia menginisiasi demo tersebut setelah melihat adanya ketidakpuasan terhadap rencana kenaikan pajak. Awalnya, aksi ini hanya dilakukan oleh sekelompok mahasiswa, namun Husein kemudian mengajak mereka membuat pamflet dan mengundang warga lain untuk bergabung. Dari hanya 10 orang di grup WhatsApp, gerakan ini berkembang menjadi ribuan peserta.
Dalam wawancara dengan Tribun Jateng (grup suryamalang), Husein menjelaskan bahwa aksi tersebut bermula dari unggahan di Facebook mengenai penolakan kenaikan PBB. Ia mengatakan bahwa awalnya hanya ada beberapa mahasiswa yang melakukan demo, tetapi tidak mendapat respons dari pihak berwenang. Karena merasa bahwa gerakan tersebut tidak cukup didengar, ia kemudian membantu membuat pamflet dan mengajak warga untuk turun ke jalan.
Perubahan Dinamika Politik dan Pengambilan Keputusan Husein
Namun, dinamika politik berubah drastis pada 19 Agustus 2025 saat Husein secara mendadak membatalkan rencana demo lanjutan (25 Agustus) setelah bertemu dengan Bupati Sudewo. Ia mengklaim bahwa gerakan yang dibangun telah disusupi kepentingan politik, serta menilai aspirasi masyarakat telah diakomodasi, khususnya terkait pembatalan kenaikan PBB. Bahkan, Husein mengaku sudah melepaskan diri dan tidak ingin ikut campur terkait pengawasan hak angket yang dilakukan pansus DPRD Pati soal usulan pemakzulan Sudewo.
Keputusan ini memicu kekecewaan dan kecurigaan publik. Kecurigaan itu diperkuat oleh foto yang beredar luas, memperlihatkan Husein duduk santai di atas sofa bersama Sudewo. Keduanya tampak tersenyum lebar sambil mengacungkan jempol. Momen tersebut dianggap banyak pihak sebagai isyarat perdamaian, yang kontras dengan ketegangan terbuka yang sebelumnya mereka tunjukkan.
Sorotan Gaya Hidup: Mobil Baru hingga Rumor ‘Uang Damai’
Setelah peristiwa damai tersebut, kehidupan pribadi Ahmad Husein tak luput dari sorotan. Sebuah video viral memperlihatkan Husein mengemudikan mobil baru, dengan kondisi interior yang masih terbungkus plastik. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa kendaraan tersebut baru saja dibeli.
Tak hanya itu, foto lain memperlihatkan Husein berpose di samping sepeda motor Honda BeAT model terbaru. Berbagai unggahan di TikTok dan Instagram pun bermunculan, menuding Husein telah menerima imbalan dari pihak tertentu. Isu tersebut semakin liar dengan munculnya rumor ‘uang damai’ sebesar Rp 125 juta. Sejumlah warganet mendesak agar kekayaan mendadak Husein diusut secara menyeluruh.
Lampu Hijau KPK: Dalami Dugaan Aliran Dana Pasca-Berdamai
Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) menjelaskan pihaknya berpeluang memeriksa Ahmad Husein. Ahmad Husein berpeluang diperiksa, apakah yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari Sudewo saat berdamai terkait demo tersebut.
Asep menegaskan penangkapan terhadap Sudewo merupakan awal mula untuk mengungkap adanya dugaan kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Pati. Termasuk, dugaan korupsi terkait kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dilakukan Sudewo meski berujung batal.
Kasus Korupsi yang Menjerat Sudewo
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026), dalam kasus dugaan korupsi tindak pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. Tiga orang kades dan tangan kanan Sudewo itu adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Dalam kesempatan ini KPK mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.


