Pemerintah telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatra, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp4,8 triliun. Selain itu, pemerintah juga mencabut izin operasional puluhan perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan. Pertanyaannya adalah seberapa efektif langkah-langkah ini dalam menegakkan keadilan ekologis dan mencegah bencana serupa di masa depan?
Gugatan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ditujukan untuk “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Dalam kasus ini, enam perusahaan digugat dengan total nilai lebih dari Rp4 triliun. Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil tindakan serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan nilai gugatan mencapai Rp758 miliar.
Beberapa waktu setelah pengumuman gugatan, pemerintah lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.” Menurut pemerintah, pelanggaran tersebut termasuk berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.
Namun, organisasi lingkungan seperti Walhi Indonesia menilai bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum saja, tetapi harus sampai pada tahap pengawasan yang ketat. Mereka menyoroti bahwa eksekusi putusan hukum yang dikeluarkan dalam gugatan sering kali tidak efektif, sehingga kerugian lingkungan tidak sepenuhnya dipulihkan.

Data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menunjukkan bahwa selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali, dengan 21 di antaranya sudah diputus oleh pengadilan. Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan mencapai Rp20,79 triliun. Namun, yang dibayarkan oleh korporasi belum mencapai setengahnya.
Menurut aktivis Walhi Indonesia, kesulitan pemerintah dalam mengeksekusi putusan hukum disebabkan oleh mekanisme perdata yang tidak memiliki daya paksa. Hal ini menyebabkan gugatan tidak benar-benar memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa pencabutan izin operasional perusahaan harus diikuti dengan tindakan tegas agar tidak terjadi kembali pengalihan lahan untuk kepentingan bisnis. Mereka menilai bahwa bencana yang terjadi telah merenggut ribuan nyawa dan pemerintah harus lebih memprioritaskan keselamatan rakyat daripada keuntungan ekonomi.

Kementerian Lingkungan Hidup mengklaim bahwa gugatan terhadap enam perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra merupakan langkah hukum luar biasa. Perusahaan-perusahaan yang digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, serta PT TBS. Aktivitas mereka dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa diam menghadapi kerusakan lingkungan yang telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Kerusakan tersebut menyebabkan hilangnya fungsi lingkungan hidup, mata pencaharian yang terputus, serta gangguan rasa aman akibat ancaman bencana ekologis.
Gugatan pemerintah didasarkan pada fakta lapangan dan hasil analisa para ahli. Total ganti rugi yang diminta adalah Rp4,8 triliun, mencakup kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem. Gugatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola lingkungan dan mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.

Langkah pemerintah dalam menggugat perusahaan terkait bencana lingkungan memiliki riwayat cukup panjang. Pada 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas kebakaran hutan dan lahan di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Gugatan ini menghasilkan putusan pengadilan yang meminta PT WAJ membayar kompensasi sebesar Rp466 miliar.
Selain itu, pada tahun yang sama, terdapat sembilan perusahaan lain yang digugat karena kebakaran hutan dan lahan. Pada 2016, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terhadap PT Kallista Alam dengan ganti rugi sebesar Rp366 miliar. Putusan ini diikuti oleh beberapa perusahaan lain, termasuk PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), yang juga dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi.

Laporan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menunjukkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum sering muncul dalam empat sektor: kehutanan, lingkungan, pertambangan, dan air maupun aliran sungai. Pembakaran hutan dan lahan menjadi kategori terbanyak, diikuti oleh pencemaran lingkungan dan perusakan hutan.
Pemerintah sering menjadi penggugat dalam kasus-kasus ini, sedangkan korporasi sering menjadi subjek hukum yang digugat. Namun, kendala utama adalah eksekusi putusan ganti rugi dari gugatan ke peradilan. Data dari Walhi Indonesia menunjukkan bahwa meskipun banyak gugatan dilakukan, jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan masih jauh dari total nilai kerusakan yang tercatat.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menilai bahwa gugatan pemerintah hanya sebatas bentuk tanggung jawab, bukan tindakan nyata. Ia menyarankan pembentukan pengadilan khusus lingkungan, seperti National Green Tribunal di India, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, Uli mengkritik sistem pengelolaan dana ganti rugi yang tidak transparan. Ia menilai bahwa dana tersebut sering tidak digunakan secara jelas dan tidak ada badan khusus yang mengelolanya, seperti Environmental Damages Fund di Kanada.

Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai bahwa tindakan pemerintah dalam menggugat perusahaan terlalu lambat. Ia menyarankan penerapan pendekatan multi-door approach, yaitu kombinasi antara ruang pidana dan perdata, agar tindakan hukum lebih efektif.
Dari aspek perdata, pemerintah bisa membekukan aset perusahaan yang terlibat dalam bencana. Di ranah pidana, aparat penegak hukum tidak boleh menutup kemungkinan untuk memenjarakan pengusaha atau pejabat yang memberikan izin. Arie menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar tidak terulang lagi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin puluhan perusahaan terkait bencana adalah bentuk komitmen pemerintah dalam penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menilai bahwa gugatan pemerintah harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan di area sensitif. Ia menyarankan agar tidak ada lagi izin yang diberikan ke perusahaan di kawasan yang penting untuk menjaga biodiversitas.
Selain itu, pemerintah harus memperhatikan kondisi di daerah lain seperti Papua, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi yang juga menghadapi masalah pembukaan lahan. Proses hukum idealnya tidak perlu dilakukan jika pemerintah konsisten dengan prinsip pelestarian lingkungan.


