Penanganan Dugaan Penipuan Investasi Kripto oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Saat ini, proses pemeriksaan sudah memasuki tahap pendalaman awal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, OJK belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan kepada publik. Frederica menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang dalam proses pengembangan investigasi dan penelaahan lebih lanjut. Meski begitu, ia tidak bisa membocorkan informasi lebih lanjut karena masih dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan nama publik figur di bidang edukasi keuangan digital. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang pentingnya pemahaman masyarakat dalam berinvestasi kripto agar terhindar dari kerugian besar.
Pentingnya Pemahaman Risiko Investasi Kripto
Seiring dengan munculnya kasus ini, OJK kembali menegaskan pentingnya pemahaman risiko dalam berinvestasi, khususnya pada aset kripto. Frederica menyampaikan bahwa sejak awal, OJK telah mengingatkan masyarakat untuk tidak menyamakan kripto dengan produk investasi konvensional seperti tabungan atau asuransi.
Menurutnya, kripto memiliki karakteristik pasar tersendiri. Bahkan, sebelum pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK, jumlah investor kripto sudah sangat besar. Aset kripto, kata dia, ditujukan bagi investor yang memiliki pemahaman mendalam mengenai investasi dan risiko yang menyertainya.
Frederica menekankan bahwa kripto bukan instrumen investasi untuk pemula. OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar memahami risiko secara menyeluruh sebelum memutuskan masuk ke investasi berisiko tinggi seperti kripto.
Fenomena FOMO Masih Kuat
Meskipun demikian, Frederica mengakui fenomena fear of missing out (FOMO) masih kuat, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini sering kali mendorong investor untuk ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai hanya karena melihat orang lain memperoleh keuntungan.
Ia juga menyoroti peran influencer yang sering kali mempromosikan produk atau skema tertentu kepada publik. Untuk pasar modal, aturan terkait pernyataan atau promosi yang dapat memengaruhi harga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Namun, di luar pasar modal, termasuk kripto, OJK saat ini sedang menyiapkan ketentuan khusus.
Penyusunan aturan tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan rule making yang panjang. Frederica berharap bahwa aturan tersebut akan selesai dalam setengah tahun ini.
Laporan Penipuan Capai Rp 9 Triliun
Frederica mengakui bahwa edukasi dan literasi keuangan tidak selalu memberikan dampak instan dan tidak mudah diukur secara langsung. Meski begitu, OJK terus mendorong berbagai program literasi, termasuk melalui survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan setiap tahun.
Hasil survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dari waktu ke waktu, salah satunya melalui meningkatnya kesadaran terhadap berbagai modus penipuan atau skema investasi ilegal.
Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024, total laporan dugaan penipuan yang masuk ke OJK mencapai sekitar Rp 9 triliun. Namun, sebagian besar laporan tersebut merupakan kasus lama yang baru dilaporkan, di mana dana korban sudah lebih dulu hilang.
Frederica menambahkan bahwa banyak korban memilih diam karena merasa malu, terutama ketika penipuan menimpa orang tua yang kemudian mengalami tekanan psikologis dari lingkungan keluarga. Kondisi tersebut membuat sebagian korban enggan melapor, meskipun dana mereka telah ditemukan dan siap dikembalikan.


