3 Formasi Lowongan Pegawai BGN di Balikpapan, Kesempatan Jadi PPPK Masih Terbuka

Posted on

Lowongan Pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) di Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai pegawai Badan Gizi Nasional (BGN). Lowongan ini terdiri dari tiga formasi utama, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntansi. Setiap formasi memiliki kebutuhan sebanyak dua orang.

Pegawai BGN yang diterima memiliki peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK, tetapi tidak semua pegawai BGN akan mendapatkan pengangkatan tersebut. Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku secara terpisah.

Pendaftaran lowongan ini dimulai pada 15–21 Januari 2026. Calon pelamar dapat mengajukan lamaran dengan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Siwas Lantai 3 Mako Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 69, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur 76112. Pendaftaran dapat dilakukan dari Senin hingga Kamis, pukul 08.00–14.00 Wita.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 0821-5513-0336.

Tujuan dan Kontribusi dalam Program Pemerintah

Menurut Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, pembukaan lowongan ini merupakan bentuk keterlibatan Polresta Balikpapan dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Ia menyampaikan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam program pemerintah.

Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, Polresta Balikpapan menawarkan tiga formasi untuk posisi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntansi. Setiap posisi memiliki kuota sebanyak dua orang.

Persyaratan Umum dan Tahapan Pendaftaran

Persyaratan umum untuk pendaftaran meliputi:

  • Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu bekerja secara individu maupun tim
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Tahapan pendaftaran meliputi:

  • Pendaftaran: 14–21 Januari 2026
  • Pemeriksaan berkas: 22 Januari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 26 Januari 2026

Peluang Diangkat Menjadi PPPK

Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, informasi tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memang benar, tetapi tidak semua pegawai SPPG bisa diangkat menjadi PPPK. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang berhak diangkat menjadi PPPK.

Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Gaji PPPK Dapur MBG

Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *