Tahun Baru 2026 UMP Sumbar resmi berlaku hari ini, gaji minimum naik jadi Rp3.182.955

Posted on

PasarModern.com, PADANG — Memasuki tahun baru 1 Januari 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 resmi berlaku dengan besaran Rp3.182.955. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan ketentuan upah minimum ini untuk seluruh wilayah provinsi.

Penetapan UMP Sumbar 2026 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Nilai upah minimum ini naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP Sumbar 2026, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Ketentuan ini mengatur upah sektoral sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha yang telah ditetapkan.

Rekomendasi Dewan Pengupah

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Pengupahan bagi UMK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Sementara itu, UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kesepakatan Berbagai Unsur

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12). Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Ia menyebutkan, rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.

Kebutuhan Hidup LayakKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.

Perhitungan KHL ini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

Nah, ini adalah metode terbaru perhitungan KHL. KHL terdiri dari 4 komponen konsumsi rumah tangga. 

Mengutip Kompas.com komponen kebutuhan rumah tangga yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Makanan
  • Kesehatan dan Pendidikan
  • Pokok lain-lain
  • Perumahan atau tempat tinggal.

Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan 1 bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak.

KHL menjadi akan menjadi acuan utama dalam gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia.

Hal ini karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi dan tidak disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu.

Berapa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumatera Barat?

Angka KHL di Sumatera Barat adalah Rp 4.076.173

Bila dibandingkan dengan Upah Minimum Propinsi, angka ini jauh lebih tinggi. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. 

Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha dengan besaran Rp3.214.846.

Artinya, masih ada selisih kekurangan Rp893.218 UMP Sumbar 2026 dibandingkan KHL. 

Penghitungan KHL yang dirilis Kemenaker diperoleh dengan rumus penghitungan sebagai berikut:

KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

KHL Tiap Propinsi

Dari 38 propinsi di Indonesia, KHL tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511.

Selain itu ada juga Kalimantan Timur: Rp 5.735.353 dan Kepulauan Riau: Rp 5.717.082. 

Nominal biaya kebutuhan hidup layak di 38 provinsi di Indonesia, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Senin (22/12/2025).

  1. Aceh: Rp 3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173
  4. Riau: Rp 4.158.948
  5. Jambi: Rp 3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
  7. Bengkulu: Rp 3.714.932
  8. Lampung: Rp 3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
  11. DKI Jakarta: Rp 5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp 4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997
  14. DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp 3.575.938
  16. Banten: Rp 4.295.985
  17. Bali: Rp 5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
  29. Gorontalo: Rp 3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
  31. Maluku: Rp 4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp 4.431.339
  33. Papua Barat: Rp 5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
  35. Papua: Rp 5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp 5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp 5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *