PORTAL SULUT – Berikut ini update pencairan tambahan tunjangan guru berupa THR TPG 100 persen dan gaji 13, Senin 29 Desember 2025.
Hari ini adalah aktifitas perkantoran maupun bank pasca libur dan cuti bersama Natal 2025. Saat libur Natal lalu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Menteri Purbaya telah menetapkan dan meneken beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.
Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.
Lantas daerah mana saja yang sudah melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13?
Kecepatan pencairan tergantung masing-masing pemda. Namun para guru wajib tahu proses atau tahapan pencairan hingga masuk rekening guru.
1. Verifikasi Kelengkapan Administrasi:
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja terkait yang membutuhkan dana mengajukan permintaan pencairan.
Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, seperti surat permintaan pembayaran (SPP), bukti tagihan, dan laporan realisasi kegiatan (jika diperlukan untuk pencairan tahap berikutnya, seperti pada DAK Fisik atau Dana Desa).
2. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM):
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau pejabat terkait di unit kerja akan memverifikasi dokumen pengajuan.
Setelah diverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).
3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):
BUD, yang mengelola RKUD, akan memeriksa keabsahan SPM. Jika semua persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening penerima (rekanan, pegawai, atau kas unit kerja).
4. Pencairan/Pemindahbukuan:
Bank melaksanakan perintah dalam SP2D dengan mentransfer dana ke rekening yang dituju. Pada titik ini, dana DAU secara efektif telah dicairkan dari RKUD untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.
Cek Realisasi Pencairan THR dan Gaji 13
Berikut update terbaru pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji 13 hingga pukul 11.00 WIB
1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh) 404,47 M Realisasi 0
2. Sumatera Utara 645,59 M Realisasi 0
3. Sumatera Selatan Anggaran 462,52 M Realisasi 0
4. Sumatera Barat Realisasi Anggaran 354,91 M Realisasi 0
5. Bengkulu Anggaran 159,91 M Realisasi 0
6. Riau Anggaran 5,64 M Realisasi 0
7. Kepulauan Riau –
8. Jambi Anggaran 129,81 M Realisasi 0
9. Lampung Anggaran 395,03 M Realisasi 0
10. Bangka Belitung –
11. Kalimantan Barat Anggaran 148,58 M Realisasi 0
12. Kalimantan Timur Anggaran 33,07 M Realisasi 0
13. Kalimantan Selatan Anggaran 12,00 M Realisasi 0
14. Kalimantan Tengah Anggaran 32,09 M Realisasi 0
15. Kalimantan Utara Anggaran 2,44 M Realisasi 0
16. Banten Anggaran 90,35 M Realisasi 0
17. DKI Jakarta –
18. Jawa Barat Anggaran 456,17 M Realisasi 0
19. Jawa Tengah Anggaran 1.209,82 M Realisasi 0
20. Daerah Istimewa Yogyakarta Anggaran 124,98 M Realisasi 0
21. Jawa Timur Anggaran 1.092,69 M Realisasi 0
22. Bali Anggaran 49,87 M Realisasi 0
23. Nusa Tenggara Timur Anggaran 80,46 M Realisasi 0
24. Nusa Tenggara Barat Anggaran 316,11 M Realisasi 0
25. Gorontalo Anggaran 91,93 M Realisasi 0
26. Sulawesi Barat Anggaran 107,04 M Realisasi 0
27. Sulawesi Tengah Anggaran 245,14 M Realisasi 0
28. Sulawesi Utara Anggaran 158,88 M Realisasi 0
29. Sulawesi Tenggara Anggaran 270,87 M Realisasi 0
30. Sulawesi Selatan Anggaran 486,52 M Realisasi 0
31. Maluku Utara Anggaran 46,12 M Realisasi 0
32. Maluku Anggaran 31,10 M Realisasi 0
33. Papua Barat Anggaran 9,16 M Realisasi 0
34. Papua Anggaran 9,61 M Realisasi 0
35. Papua Tengah Anggaran 2,15 M Realisasi 0
36. Papua Pegunungan Anggaran 1,79 M Realisasi 0
37. Papua Selatan –
38. Papua Barat Daya -.
Hingga pukul 12.00 WIB belum ada realisasi pencairan di seluruh Indonesia.***


