Ringkasan Berita:
- Sosok Tri Taruna Fariadi, jaksa yang nekat menabrak petugas KPK demi lolos OTT.
- KPK diketahui melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
- Tri Taruna merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
PasarModern.com, Kalimantan Selatan – Terungkap sosok Tri Taruna Fariadi, jaksa yang nekat menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) demi lolos dari operasi tangkap tangan ( OTT).
KPK diketahui melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Namun dalam OTT tersebut Tri Taruna melairkan diri menggunakan mobil sampai mengarahkan kendaraan tersebut kepada petugas KPK.
Ketika itu petugas KPK di lapangan sudah mengepung Tri Taruna. Namun si jaksa malah melakukan perlawanan dengan memacu kendaraan hingga mengenai personel KPK.
Insiden tersebut terjadi saat tim penindakan KPK berupaya menangkap Tri Taruna pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa insiden penabrakan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
Beruntung, petugas yang menjadi sasaran berhasil menghindar dari cedera serius.
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui Tri Taruna Fariadi merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Berhasil Kabur dan Terancam DPO
Akibat aksi nekatnya tersebut, Tri Taruna berhasil meloloskan diri dari sergapan tim penyidik.
Hingga saat ini, keberadaannya masih dalam pencarian.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya memberikan ultimatum kepada tersangka untuk kooperatif.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, KPK akan segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika pencarian intensif yang dilakukan saat ini tidak membuahkan hasil.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka untuk melacak keberadaan Tri Taruna.
“Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.
Dua Pejabat Kejari Lainnya Ditahan
Meski Tri Taruna berhasil kabur, KPK telah menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Mereka adalah:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu
- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Konstruksi Perkara
- Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
- Modusnya dengan menakut-nakuti pejabat dinas menggunakan laporan pengaduan dari LSM agar memberikan sejumlah uang.
- Kajari HSU, Albertinus, diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun November–Desember 2025 melalui perantara Asis dan Tri Taruna.
- Rinciannya, Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna, serta Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan melalui Asis.
- Selain menjadi perantara, Tri Taruna diduga menerima aliran dana pribadi mencapai Rp1,07 miliar, terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.
- Albertinus dan Asis kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
- Dalam OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.
“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum tidak kembali terulang, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.
Pembelajaran Bagi Aparat
Sementara itu, Bupati HSU Sahrujani menilai kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah kabupaten untuk menjaga integritas.
“Komitmen saya pemerintahan HSU dijalankan secara clean dan clear,” ujarnya melalui sambungan telepon, dikutip TribunSungaihulusungaiutara.com, Minggu (21/12/2025).
Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tugas sesuai koridor, serta mengajak masyarakat fokus mendukung pembangunan daerah.
Pada ajang pemberian hadiah lomba inovasi, Jumat (19/12/2025) malam, Sahrujani juga meminta jajarannya dan hadirin mendoakan HSU agar bisa keluar dari situasi ini dan tetap bekerja tulus untuk kebaikan masyarakat.
Mengenai status sejumlah petinggi Kejari HSU, ia enggan berkomentar.
Ini merupakan kali kedua Pemkab HSU harus berurusan dengan KPK.
Pada November 2021, KPK menangkap Bupati Abdul Wahid karena kasus suap dan gratifikasi. Wahid kemudian divonis delapan tahun penjara.
Tribunnews masih menunggu keterangan resmi dari pihak dinas maupun rekanan yang disebut dalam konstruksi perkara untuk melengkapi informasi.
Berita Selanjutnya Penumpang Terjepit hingga Terlempar, Kecelakaan Bus di Tol Menewaskan 15 Orang


