Bagaimana mata elang bobol data nasabah hingga tarik kendaraan di jalan?

Posted on

PasarModern.com – Praktik mata elang atau matel yang kerap melakukan penarikan kendaraan di jalan kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya aplikasi digital yang memuat data nasabah pembiayaan kendaraan secara terbuka.

Keberadaan aplikasi tersebut membuat proses pelacakan kendaraan kredit bermasalah dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik, bahkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Lantas, bagaimana mata elang bisa memperoleh data nasabah leasing hingga melakukan penarikan kendaraan di jalan?

Bagaimana Mata Elang Beroperasi di Jalan Raya?

Dalam praktiknya, mata elang kerap beroperasi di lokasi-lokasi strategis yang ramai dilalui kendaraan, seperti tepi jalan, trotoar, atau depan ruko kosong.

Mereka mengamati kendaraan yang melintas sambil memegang ponsel, lalu memeriksa nomor polisi kendaraan secara langsung melalui aplikasi tertentu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Dari Mana Mata Elang Mendapatkan Data Nasabah?

Data nasabah diperoleh melalui berbagai aplikasi digital yang dapat diunduh secara bebas di toko aplikasi.

Salah satu aplikasi yang banyak digunakan adalah BestMatel, yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.

Proses pendaftaran aplikasi tersebut tergolong mudah karena hanya memerlukan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi, tanpa verifikasi ketat terkait status pengguna sebagai debt collector resmi.

Kondisi ini membuka peluang siapa pun, termasuk pihak yang tidak berwenang, untuk mengakses data kendaraan bermasalah.

Data Apa Saja yang Bisa Diakses Mata Elang?

Dalam menu Cari Nopol, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan.

Dalam hitungan detik, aplikasi menampilkan data lengkap, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan, nama leasing, cabang leasing, nama pemilik, hingga sisa cicilan.

Selain itu, terdapat menu Update Data yang memungkinkan pembaruan data kendaraan bermasalah secara berkala, bahkan setiap menit.

Saat ini, tercatat lebih dari 1,7 juta data kendaraan bermasalah tersimpan dan dapat diakses oleh pengguna aplikasi.

Menu lain seperti Info Leasing memuat daftar perusahaan pembiayaan beserta alamatnya, sedangkan Profil berisi data pengguna aplikasi.

Aplikasi Mata Elang Berbayar yang Mudah Diakses

Aplikasi mata elang umumnya hanya gratis selama dua hari.

Setelah itu, pengguna diwajibkan membayar biaya langganan mulai dari Rp 60.000 untuk 15 hari hingga Rp 270.000 untuk 93 hari.

Proses pembayaran dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening pribadi, dan paket akan aktif dalam hitungan menit.

Kemudahan ini membuat aplikasi rawan disalahgunakan oleh oknum yang berpura-pura menjadi mata elang untuk merampas kendaraan di jalan.

Apakah Akses Data Nasabah Melanggar Hukum?

Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons, dikutip dari PasarModern.com, Selasa (16/12/2025).

Namun, Alfons menjelaskan bahwa banyak perusahaan leasing terpaksa menggunakan jasa mata elang karena proses hukum dinilai memakan waktu dan biaya besar.

Bagaimana Kebocoran Data Nasabah Bisa Terjadi?

Menurut Alfons, sumber kebocoran data perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.

Ia menyebut kemungkinan data berasal dari pihak outsource penagihan yang saling berbagi data, lalu dijadikan basis data aplikasi mata elang.

Risiko Penyalahgunaan Data Nasabah oleh Pihak Ilegal

Kemudahan akses data membuat risiko penyalahgunaan semakin besar.

“Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.

Ia menegaskan bahwa meskipun digunakan oleh mata elang resmi, penarikan kendaraan tetap tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa surat tugas dan prosedur hukum yang jelas.

Apa Tindakan Pemerintah terhadap Aplikasi Mata Elang?

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi mata elang ke Google.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Jumat (19/12/2025).

Alexander menjelaskan bahwa aplikasi seperti BestMatel digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah secara real time.

Bagaimana Proses Penindakan Dilakukan?

Menurut Komdigi, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.

Kasus Hukum Mata Elang Mulai Terungkap

Di Gresik, Jawa Timur, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi mata elang ilegal Go Matel R4.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan kedua tersangka terbukti memperjualbelikan data debitur.

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” ujar Arya.

Kemudahan akses aplikasi mata elang membuka celah besar kebocoran data nasabah pembiayaan kendaraan.

Tanpa pengawasan ketat, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk penarikan kendaraan ilegal hingga penipuan, sehingga penguatan penegakan UU PDP dan pengawasan ruang digital menjadi kunci untuk melindungi masyarakat.

 

(Sumber: PasarModern.com/ Penulis: Shinta Dwi Ayu, Rahel Narda Chaterine, Hanifah Salsabila/Editor: Abdul Haris Maulana, David Oliver, Larissa Huda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *