Sosok Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud anak buah Nadiem Makarim digaji Rp160 juta per bulan

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Ibrahim Arief anak buah Nadiem Makarim, tersangka korupsi pengadaan laptop digaji Rp 160 juta per bulan.
  • Ibrahim menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek sekaligus tim teknis meloloskan produk Chromebook dari Google 
  • Pada 2020, Ibrahim Arief juga sempat menjadi Chief Technology Officer (CTO) Govtech Edu hingga tahun 2024.

PasarModern.comIbrahim Arief anak buah Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek) sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook digaji Rp 160 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diterima saat ia menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

 

Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi tim teknis yang salah satu tugasnya adalah membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google untuk pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek.

Ibam memiliki peran yang cukup kompleks dalam perkara ini.

Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.

Namun saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, Ibrahim, atau biasa dipanggil Ibam, mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota tim teknis.

Sosok Ibrahim Arief

Ibrahim Arief adalah pendiri perusahaan artificial intelligence (AI) bernama Asah AI.

Di Asah AI, ia saat ini menjabat sebagai Co Founder dan CTO.

Dilansir dari akun LinkedIn Ibrahim Arief, pria yang akrab disapa Ibam ini telah berpengalaman di bidang teknologi selama 15 tahun.

Dalam kariernya, Ibrahim pernah menjadi Vice President (VP) di Bukalapak, sebuah e-commercer di Indonesia.

Ia bergabung dengan Bukalapak pada tahun 2016.

Semenjak itu, karier Ibrahim Arief makin cemerlang di bidang teknologi.

Pada 2019, ia menapaki jejak kariernya di OVO, sebuah perusahaan fintech di tanah air.

Setelah tak lagi bersama Bukalapak, Ibrahim bergabung ke pemerintahan dengan menjadi stafsus Nadiem.

Di sana, ia terlibat dalam program transformasi digital pendidikan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief adalah konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.

Pada 2020, Ibrahim Arief juga sempat menjadi Chief Technology Officer (CTO) Govtech Edu hingga tahun 2024.

Dalam pendidikannya, Ibrahim Arief merupakan lulusan S-1 Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia menempuh kuliah di ITB pada tahun 2003 hingga 2008.

Ibrahim berhasil lulus dari ITB dengan meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.26.

Di ITB, Ibrahim Arief juga aktif dalam kegiatan kampus dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Informatika.

Setelah lulus dari ITB, Ibrahim melanjutkan studi S-2 di University of Eastern Finlad.

Di sana ia berhasil meraih gelar Master program Erasmus Mundus CIMET.

 

Pada 2013-2016, Ibrahim sempat mengambil gelar Ph.D di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia. Namun tidak selesai.

Digaji Rp160 Juta Per Bulan

Ibrahim Arief, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terakit dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek. 

Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. 

“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi tim teknis yang salah satu tugasnya adalah membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google untuk pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek.

Peran di kasus korupsi Chromebook

Ibam memiliki peran yang cukup kompleks dalam perkara ini.

Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.

Pada tanggal 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat keras berupa laptop untuk dijadikan bantuan TIK kepada sekolah.

Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta.

Ibam pun ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud,” lanjut jaksa.

Dalam paparan itu, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud.

 

Ia juga menyinggung bahwa personal computer (PC) berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT,’” kata jaksa.

Kajian-kajian yang dibuat Ibam telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.

Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.

Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjadi tersangka, Ibrahim Arief sempat dijemput paksa oleh Kejagung saat sedang bermain bersama anaknya di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota karena tengah menderita gangguan jantung kronis.

“Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemerikaaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebagian artikel tayang di Kompas.com.

Baca berita PasarModern.comlainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp PasarModern.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *