Ringkasan Berita:
- KTP elektronik milik warga di Kabupaten Deli Serdang ternyata disembunyikan para pegawai kecamatan di kantor.
- Tak hanya satu dua buah, tetapi ada kurang lebih 1.000 buah KTP elektronik yang ternyata disembunyikan di kantor Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
- Ribuan KTP elektronik milik warga di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang disembunyikan oleh para pegawai.
PasarModern.comKasus dugaan penyalahgunaan wewenang mengguncang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Para oknum pegawai kantor kecamatan dengan sengaja menyembunyikan sekitar 1.000 KTP milik warga tanpa alasan jelas.
Peristiwa ini membuat Camat Tanjung Morawa geram dan mengaku sangat kecewa atas tindakan tersebut.
KTP elektronik milik warga di Kabupaten Deli Serdang ternyata disembunyikan para pegawai kecamatan di kantor.
Tak hanya satu dua buah, tetapi ada kurang lebih 1.000 buah KTP elektronik yang ternyata disembunyikan di kantor Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ribuan KTP elektronik milik warga di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang disembunyikan oleh para pegawai.
Perilaku tersebut baru-baru ini akhirnya dipergoki oleh Ombudsman Deli Serdang yang kemudian menjadi perhatian Camat Tanjung Morawa.
Camat kecewa dan minta maaf
Penemuan KTP dalam jumlah besar oleh Ombudsman Deli Serdang membuat camat terimbas dan berakhir minta maaf.
KTP itu sengaja ditahan oleh oknum-oknum pegawai Kecamatan dan tidak didistribusikan ke Pemerintah Desa.
Hal ini terbongkar setelah Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik beberapa waktu lalu dan kemudian dilakukan rapat evaluasi oleh Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan.
Informasi yang dihimpun dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa sempat mendapat predikat buruk karena berada di peringkat ke 21 versi Ombudsman.
Terkait hal ini Gontar Panjaitan pun membenarkan.
Gontar menyebut selain KTP yang tertahan juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akte kematian dan akte kelahiran.
“Iya hampir 1000 itu KTPnya ternyata yang tertahan. Minggu lalu saya lakukan rapat evaluasi dan minta kejujuran dari pegawai-pegawai yang di bagian pelayanan adminduk.
Marah sekali saya tau seperti ini karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan gak didistribusikan,” ujar Gontar saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun-Medan.com.
Gontar menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa sejak awal Mei 2025.
Sebelumnya ia adalah Camat Bangun Purba.
Camat minta maaf
Terkait temuan hampir ribuan KTP elektronik dan dokumen adminduk yang tertahan di kantor Camat ini pihak Kecamatan pun sempat menguploadnya ke akun media sosial mereka.
Saat itu Gontar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami bermohon maaf atas pelayanan selama ini yang kami berikan kurang maksimal tapi mulai hari ini kami akan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanjung Morawa,” kata Gontar.
Kepada www.tribun-medan.com, Gontar mengatakan selama ini yang memegang dokumen adminduk ini adalah pegawai honorer.
Kekecewaan Gontar meluap saat ada dalam rapat dan ia pun tidak sempat bertanya lagi apa alasan oknum pegawai honorer itu menahan-nahan dokumen yang sudah selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kantor.
Namun demikian disebut untuk kebaikan pelayanan dikemudian hari saat ini ia pun sudah melakukan evaluasi besar-besaran.
“Yang dibagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” ucap Gontar.
Sementara itu mengenai KTP-KTP yang tertahan ini, Gontar bilang mereka akan distribusikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Warga masyarakat yang merasa pernah melakukan pengurusan adminduk ke kantor Camat menyarankan agar masyarakat bisa langsung bertanya ke Pemerintah Desa.
KTP tak seharusnya ditahan
Jika anda menemukan kondisi KTP ditahan oleh pemerintah padahal kita memerlukannya, langkah pertama adalah mempertanyakan dasar hukumnya.
Apa sebenarnya alasan administratif penahanan tersebut kepada instansi yang bersangkutan.
Dikutip dari Hukum Online, pada prinsipnya KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah.
Kita berhak meminta penjelasan tertulis, termasuk berapa lama KTP akan ditahan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar KTP dapat dikembalikan.
Jika penahanan KTP berkaitan dengan proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial, sengketa data kependudukan, atau pemeriksaan dokumen, maka sebaiknya segera lengkapi atau perbaiki persyaratan yang diminta agar prosesnya tidak berlarut-larut.
Laporkan tindakan
Apabila KTP sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti pelayanan kesehatan, perbankan, atau urusan hukum, kita dapat meminta surat keterangan pengganti identitas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, karena surat ini secara hukum dapat digunakan sementara sebagai bukti identitas.
Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) jika sudah terdaftar, karena secara resmi diakui sebagai identitas elektronik yang sah untuk berbagai layanan publik.
Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara sewenang-wenang, kita dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada atasan instansi terkait.
Pihak yang paling berpengaruh terhadap IKD adalah Disdukcapil kabupaten/kota.
Anda juga bisa melakukan pelaporan dan pengaduan pelayanan publik dalam program LAPOR!
(PasarModern.com/TribunJatim.com)
Jangan lewatkan berita-berita PasarModern.comtak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook


