Warta Bulukumba – Alat berat itu mengayunkan lengan hidroliknya, mencabik-cabik urat nadi bukit yang diduga berlokasi di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pemandangan tentang aktivitas pengerukan bukit ini menuai reaksi para pegiat ingkungan dan netizen, setelah rekaman video pendek diunggah oleh akun Instagram @bulukumba_iinfo pada Sabtu, 13 Desember 2025. Unggahan tersebut disertai caption: “Sebuah alat berat beroperasi mengeruk bukit yang diduga dijadikan tambang liar (ilegal) yang terletak di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.”
Dampak video itu terasa seketika. Bukit yang menjulang, yang menyimpan kisah geologis ribuan tahun, kini sedang dipaksa bertekuk lutut demi keuntungan sesaat. Respons publik pun beragam.
Akun @siti_khadijahbudiawan berkomentar satir, “Keruk terus sampainya habis La Balala.” (La Balala dalam Bahasa Bugis adalah istilah untuk orang yang serakah dan tamak.red). Sementara akun @dianaerwin1805 mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut, “Tanahnaji injo bohena na keruk?”.
Komentar-komentar lain menyoroti potensi bencana yang mengerikan. Akun @sang_penjelaja_waktu mencemaskan, “Waduh bahaya, bisa-bisa longsor karena dikikis bukitnya”, dan @annaalvnh mengingatkan akan bencana serupa di wilayah lain, “Kejadian di Aceh Sumbar dan Sumut tidak jadi pelajaran kah?” Kekhawatiran ini menegaskan bahwa video tersebut menjadi babak baru yang bisa menambah panjang kisah kerentanan alam Sulawesi Selatan.
Respon polisi: Video lama, pengawasan tetap prioritas
Menanggapi laporan yang meresahkan publik ini, terutama yang bersumber dari media sosial, aparat penegak hukum di Bulukumba menyatakan telah mengambil langkah-langkah responsif.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu prioritas, terutama setelah adanya informasi tersebut.
“Informasi ini sudah kami terima kemarin. Saat ini, tim kami secara rutin berada di lapangan setiap hari untuk memastikan tidak ada kegiatan penggalian yang beroperasi tanpa izin resmi. Mengenai lokasi yang disebutkan, kami akan segera melakukan pengecekan ulang,” ujar Iptu Muhammad Ali saat dikonfirmasi oleh PasarModern.com pada Ahad, 14 Desember 2025.
Iptu Muhammad Ali juga menunjukkan video dan foto dokumentasi saat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa lokasi sudah didatangi aparat pada Sabtu kemarin dan ternyata sudah lama tidak beroperasi.
“Video tersebut kemungkinan video lama. Lokasi sudah didatangi oleh Unit Tipiter, dan sudah lama tidak beroperasi,” ujarnya.
Pernyataan kepolisian ini memberikan jeda napas, namun sekaligus menunjukkan bahwa lokasi tersebut diduga pernah menjadi titik aktivitas tambang ilegal. Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Gebrakan tegas di Gowa
Jika Bulukumba disorot karena penggerusan bukit, Kabupaten Gowa memiliki kisah lain yang tak kalah memilukan namun diakhiri dengan gebrakan tegas.
Masih segar dalam ingatan publik, beberapa hari lalu, aparat gabungan melancarkan operasi fajar yang dramatis. Pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 03.00 Wita, tim gabungan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menggerebek lokasi perambahan atau illegal logging di kawasan hutan lindung. Lokasinya tersembunyi jauh, di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, yang berjarak sekitar 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa.
Operasi ini adalah respons langsung dari laporan masyarakat terkait dugaan illegal logging dan pembukaan lahan secara besar-besaran di kawasan dataran tinggi tersebut.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam saat berada di lokasi:
“Kami mendapatkan laporan dari warga dan langsung bergerak cepat. Pembukaan lahan secara masif di kawasan hutan lindung ini sangat merusak ekosistem dan berpotensi memicu bencana alam, seperti longsor dan banjir, di daerah yang lebih rendah,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Polres Gowa pada Jumat.
Kehadiran langsung pimpinan daerah bersama kepala kepolisian menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini adalah isu krusial yang menuntut tindakan tertinggi.
Adaptasi kejahatan dari darat hingga jalur laut
Ancaman terhadap lingkungan Sulawesi Selatan ternyata tak hanya berpusat di daratan. Para pelaku kejahatan lingkungan telah lama menunjukkan daya adaptasi, merambah jalur laut. Jauh di masa lalu, Polisi Air (Polair) dari Polda Sulselbar pernah mencatat adanya pergeseran modus. Pada tahun 2018 silam, Polair memeriksa kayu ilegal di Perairan Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 10 Juni 2008.
Fenomena yang mengkhawatirkan adalah perubahan jalur pengiriman kayu ilegal melalui perairan Makassar yang disertai peningkatan jumlah kasus secara drastis.
Pada periode yang sama, kasus illegal logging yang terungkap meningkat hingga 300 persen. Data mencatat, jika pada tahun 2017 hanya ada dua kasus yang terungkap, maka tahun 2018 angkanya melonjak menjadi enam kasus.
Pola ini—dari pengerukan bukit yang memicu kecemasan, perambahan hutan, hingga penyelundupan melalui laut—menggambarkan satu hal: upaya eksploitasi alam di Sulawesi Selatan adalah kejahatan yang terus bergerak dan beradaptasi. Aparat penegak hukum ditantang untuk bertindak konsisten, baik dalam penggerebekan di Gowa, maupun pengawasan ketat terhadap bekas lokasi tambang liar di Bulukumba.
Berapa luas hutan di Kabupaten Bulukumba?
Dikutip dari laporan naskah akademik tentang perubahan Perda Nomor 7 tentang pengelolaan hutan hak di Bukulumba yang dilaksanakan oleh Sulawesi Community Foundation (SCF) bersama Universitas Hasanuddin dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba, daerah berjuluk Bumi Panritalopi ini memiliki luas daratan 115.467 Ha, dari luas tersebut Bulukumba memiliki luas kawasan hutan Negara sebesar 7,32% atau 8.435 Ha dengan pembagian fungsi hutan lindung (HL) seluas 3.537 Ha, Taman Hutan Rakyat /Konservasi seluas 3.537 Ha, hutan produksi (HP) seluas 931,25 Ha dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 509 Ha.
Luas luar kawasan hutan diperkirakan 39.978,055 Ha, dan luas penggunaan areal lain untuk irigasi 23.365 ha, padi sawah 45.040 Ha, kawasan pemukiman 11.842,38 Ha, lahan perkebunan 54.473 ha, dan hutan kota seluas 20 Ha (sumber : BPS Bulukumba 2010, dinas kehutanan dan perkebunan Bulukumba 2011).
Berdasarkan luas luar kawasan hutan sebesar 39.978,055 maka diperkirakan luas hutan rakyat adalah 22.500 ha dengan sebaran di 9 kecamatan yaitu Kajang, Herlang, Bontotiro, Bontobahari, Ujungloe, Bulukumpa, Rilauale, Gantarang, dan Kindang.***


