Ringkasan Berita:
- Sheila Arika tetap mencintai Mbah Tarman meski suaminya jadi tersangka cek palsu.
- Pacitan, terutama Desa Jeruk dan Polres Pacitan tempat kasus ditangani.
- Mobil rental digadaikan Rp50 juta untuk pesta.
PasarModern.com, PACITAN – Kondisi istri Mbah Tarman, Sheila Arika setelah suaminya ditangkap polisi.
Mbah Tarman ditangkap polisi dan menjadi tersangka kasus cek palsu Rp 3 miliar yang dijadikan mahar.
Meski sang suami menjadi tersangka, namun Sheila Arika tak mau bercerai dari sang suami.
Ternyata, perasaan Sheila Arika kepada Mbah Tarman tak berubah.
“Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (10/12/2025) saat presrilis.
AKBP Ayub mengatakan begitu bukan tanpa sebab.
Latar belakangnya adalah mobil yang digunakan Mbah Tarman untuk ke rumah Sheila Arika merupakan mobil rental.
“Mobil rental itu, kemudian itu digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Digadaikan senilai Rp 50 juta,” urainya.
Modus Cek Palsu dan Bukti “Cinta” Rp 50 Juta
Uang gadai, jelas dia, dibagikan kepada tamu yang datang di pernikahan Sheila Arika dan Tarman. Satu tamu mendapatkan amplop senilai Rp 100 ribu.
“Nah, orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 Miliar itu akan segera cair. Ya karena bagi-bagi itu,” tambahnya.
Namun usai pernikahan Sheila Arika dan Mbah Tarman viral karena mahar fantastis cek senilai Rp 3 miliar, bermunculan kasus. Termasuk tentang mobil rental yang digadaikan.
“Pemilik rental tidak terima. Menarik mobilnya itu. Tetapi tidak mau dikasuskan. Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” urainya.
Akan tetapi, menurut AKBP Ayub keluarga Sheila Arika tetap tidak mau melaporkan hal tersebut. “Tapi sampai saat ini masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” pungkasnya
Kasus mahar fantastis cek senilai Rp 3 Miliar yang diberikan oleh Mbah Tarman kepada Sheila Arika warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, memasuki babak baru.
Pihak kepolisian menahan Mbah Tarman atas pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 Miliar yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila Arika untuk mahar pernikahan beberapa waktu lalu.
Saat ini status Tarman sudah naik menjadi tersangka. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi;
Polisi telah memanggil beberapa saksi. Termasuk saksi ahli telah memberikan keterangan perihal cek.
Kakek Tarman pada Kamis (4/12/2025) diperiksa sebagai saksi. Kemudian ada dua alat bukti yang cukup, hingga status Mbah Tarman naik menjadi tersangka:
Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya. Lantaran mahar fantastis cek senilai Rp 3 Miliar.
Adalah pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24). Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim
Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos). Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
Namun keaslian mahar cek senilai Rp 3 Miliar itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hingga kasus ini digarap Polres Pacitan.
Hukuman untuk Mbah Tarman
Terbukti membuat cek Rp 3 miliar yang ternyata palsu, Mbah Tarman jadi tahanan kepolisian.
Kasus mahar pernikahan berupa cek Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman (74) kepada istrinya, Sheila Arika (24), memasuki babak baru.
Polisi resmi menahan Mbah Tarman setelah menyimpulkan bahwa cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan bahwa status Mbah Tarman kini berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Iya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025), dikutip PasarModern.comdari Kompas.com, Minggu (7/12/2025).
Ada 2 alat bukti serius
Penyidik menaikkan status Mbah Tarman setelah menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Ya, sudah, sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” tegas Khoirul.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang menguji keaslian cek tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui cek yang diberikan Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek resmi.
“Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.
Sudah ditahan
Mbah Tarman diperiksa penyidik pada Kamis (4/12/2025).
Setelah hasil pemeriksaan dianggap memenuhi unsur pidana, penyidik langsung menahan dirinya pada malam yang sama.
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” jelas Khoirul.
Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika sempat menghebohkan publik karena perbedaan usia 50 tahun di antara mereka.
Namun yang paling menyita perhatian adalah mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Hukuman yang menanti
Di Indonesia, seseorang yang membuat dan menggunakan cek palsu untuk dijadikan mahar pernikahan dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat karena perbuatannya termasuk dalam tindak pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan membuat cek palsu, baik dengan memalsukan tanda tangan, mengubah nominal, maupun menciptakan cek fiktif yang seolah-olah sah, dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Jika cek palsu tersebut digunakan untuk memperdaya pihak lain agar menyerahkan hak atau menerima suatu keadaan dalam hal ini pihak pasangan atau keluarganya yang percaya bahwa mahar tersebut bernilai uang yang sah, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, jika cek tersebut terbukti melibatkan sistem perbankan atau dimaksudkan untuk dicairkan di bank, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang perbankan karena telah menggunakan instrumen keuangan secara melawan hukum.
Dari sisi perdata, korban juga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami.
Lebih jauh lagi, penggunaan cek palsu sebagai mahar juga dapat menimbulkan persoalan dalam aspek keabsahan moral dan sosial pernikahan, meskipun secara hukum agama pernikahan tetap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi, namun tindakan pidana pelaku tetap berdiri sendiri dan tetap dapat diproses secara hukum pidana.
Kondisi istri
Kisah pernikahan kakek Tarman (74) di Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang sempat menghebohkan publik lantaran memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar, akhirnya berujung pada proses hukum serius.
Polisi menetapkan pria lanjut usia asal Wonogiri Jawa Tengah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan cek dan langsung menahannya, Jumat (5/12/2025).
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditahan setelah ia memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Beliau datang sebagai saksi, kemudian diperiksa. Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi,” kata kuasa hukum Tarman yakni Imam Bajuri, melalui rilis pesan singkat, Jumat (5/12/2025).
Dijelaskan, dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Pacitan menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menjerat Tarman, dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dugaan pemalsuan tidak hanya terkait cek mahar Rp 3 miliar, tetapi juga cap bank yang digunakan saat dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.
Menurut Imam Bajuri, pihaknya menghormati langkah penyidik meski proses hukum itu menjadi pukulan bagi keluarga, termasuk istrinya, Sheila Arika.
“Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut,” terang Iman.
Kasus ini bermula ketika pernikahan Tarman (74) dengan Sheila Arika (23) gadis asal Kecamatan Bandar Pacitan, menjadi viral pada 8 Oktober 2025 lalu.
Publik terkejut dengan nominal mahar yang fantastis: cek Rp 3 miliar yang diberikan Tarman secara simbolis.
Namun, kehebohan itu berubah menjadi kecurigaan ketika sejumlah pihak mempertanyakan keaslian cek tersebut.
Polres Pacitan lalu melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, serta menganalisis dokumen yang viral di media sosial tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan pada cek maupun cap bank yang tercantum di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan, bahwa Tarman ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah memenuhi sejumlah alat bukti, status Tarman yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews PasarModern.com


