Gus Yahya Dipecat dari Kepemimpinan PBNU, Diminta Legowo

Posted on

Krisis Internal PBNU: Pemecatan Ketua Umum dan Perang Bicara

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami krisis internal yang memicu perdebatan sengit antara para pemimpinnya. Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah KH Yahya Cholil Staquf, atau lebih dikenal sebagai Gus Yahya, yang dipecat dari jabatan Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat harian Syuriyah yang disetujui oleh 36 Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia.

Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU

Dalam keputusan tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak, wewenang, penggunaan atribut, fasilitas, dan lain-lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Keputusan ini diumumkan melalui Risalah Rapat yang diterbitkan oleh Syuriyah. Rais Aam KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan tersebut sah dan benar secara substansi. Untuk menjaga kelancaran operasional organisasi, akan segera dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar, serta pembentukan tim pencari fakta untuk meneliti adanya upaya pembusukan keputusan dan institusi Syuriyah PBNU setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

Seruan Isbah dari Sesepuh NU

Krisis internal PBNU juga memicu seruan islah dari sesepuh NU. Forum Sesepuh NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, memberikan peringatan moral tentang pentingnya persatuan dan harmoni dalam tradisi Nahdliyin. KH Imam Jazuli, Presidium Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU, menyatakan bahwa islah harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan dengan menganulir keputusan secara sepihak. Ia menekankan bahwa salah satu pihak harus saling legowo.

Tanggapan Presidium Penyelamat Organisasi

Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa Nadlatul Ulama menyampaikan sikap terkait krisis PBNU. Mereka mengapresiasi keputusan Syuriyah PBNU sebagai lembaga tertinggi jam’iyyah. Namun, mereka juga menyatakan prihatin atas kondisi krisis PBNU yang dinilai menyedihkan dan memalukan. Menurut mereka, krisis ini adalah akibat dari tata kelola jam’iyyah yang telah melenceng dari jalur dan pedoman berjam’iyyah yang semestinya.

Pembelaan Kubu Gus Yahya

Gus Yahya menolak mundur dari jabatannya dan menganggap surat edaran pemberhentiannya tidak sah. Menurutnya, dokumen resmi NU seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Surat edaran tersebut tidak memiliki stempel digital dan nomor surat yang tidak tercatat dalam sistem. Oleh karena itu, Gus Yahya menilai surat edaran tersebut sebagai draft yang tidak sah.

Tantangan di Muktamar

Gus Yahya menantang para pelaku pemakzulan untuk menyelesaikan masalah PBNU di Muktamar. Ia menegaskan bahwa hanya melalui muktamar, dirinya bisa membeberkan pertanggungjawaban selama lima tahun menjabat Ketua PBNU. Ia juga mengingatkan para petinggi PBNU agar tidak mempermalukan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *