Kritik Dedi Mulyadi terhadap Narasi Kayu Hanyut dari Pohon Lapuk
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kritik terhadap narasi yang menyebutkan bahwa kayu-kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera berasal dari pohon-pohon yang tumbang secara alami. Ia menilai hal ini tidak logis karena tidak pernah ada pohon di hutan raya yang roboh bergelimpangan tanpa campur tangan manusia.
Bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025 menunjukkan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus. Hal ini memicu polemik di ruang publik. Ribuan batang kayu yang hanyut menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Sebagian warganet menduga kayu-kayu itu berasal dari praktik pembalakan liar, sementara narasi lain menyebutnya sebagai pohon yang tumbang secara alami akibat lapuk.
Dedi Mulyadi mengungkapkan keheranan atas narasi tersebut. Baginya, kerusakan hutan hampir selalu terkait dengan penebangan terencana, bukan fenomena alam semata. Ia pun menyentil pihak yang menyebarkan narasi pohon tumbang alami, seraya mengingatkan perlunya introspeksi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Penjelasan dari Kemenhut
Narasi tentang ribuan pohon yang terbawa banjir disebut tumbang sendiri diketahui berasal dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa pernyataan soal pohon lapuk hanyut bukan dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik illegal logging. Menurutnya, penjelasan itu hanya memperjelas berbagai kemungkinan sumber kayu yang sedang ditelusuri.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,” ungkap Dwi. Ia memastikan setiap dugaan kejahatan kehutanan akan diproses sesuai hukum, termasuk melalui mekanisme penegakan multidoors dan tindak pidana pencucian uang untuk menjerat penerima manfaat utama dari kayu ilegal.
Temuan WALHI dan Masalah Pengawasan Hutan
Organisasi lingkungan seperti WALHI menyoroti bahwa gelondongan kayu yang hanyut adalah hasil penebangan liar dan aktivitas perusahaan di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah. Kayu-kayu besar tanpa kulit yang terbawa arus diduga berasal dari praktik pembalakan yang meninggalkan sisa tebangan di hulu sungai. Ketika hujan ekstrem datang, sisa kayu ini terseret banjir dan memperparah dampak bencana.
Hutan di Sumatera, khususnya bentang alam Harangan Tapanuli, mengalami tekanan akibat pembukaan lahan oleh tujuh perusahaan yang disebut WALHI. Aktivitas tersebut mengurangi fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga air, sehingga banjir bandang membawa material kayu dalam jumlah besar. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola hutan, yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap bencana hidrometeorologi.
Status Bencana Nasional dan Respons Pemerintah
Pemerintah saat ini masih belum menetapkan banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera menjadi status bencana nasional. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meski belum status bencana nasional, namun perlakuan pemerintah terhadap bencana itu layaknya bencana nasional. Menurutnya, perlakuannya sudah seperti perlakuan nasional.
Sejak hari pertama bencana melanda, Tito mengatakan pemerintah pusat sudah turun tangan untuk datang ke lokasi dan memberikan bantuan. “Dari hari pertama pemerintah pusat menilai sendiri bahwa harus turun dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional,” jelas Tito. “Jadi semua sudah all out bahkan bawa mesin sendiri ke sana.”
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah terus memonitor kondisi bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah apakah akan menetapkan status bencana tersebut menjadi bencana nasional atau tidak. “Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” kata Presiden Prabowo.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
Status bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana. Di mana sejatinya ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional. Status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.
Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional? Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Sementara itu, status bencana provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan bencana kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.
Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut: Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.


