Perdebatan tentang Kewenangan Presiden dan Independensi Peradilan
Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memicu diskusi mengenai batas kewenangan presiden dan independensi peradilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah tindakan tersebut merupakan intervensi eksekutif terhadap proses hukum yang berpotensi merusak kepercayaan pada sistem peradilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi ini adalah bentuk intervensi yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurut Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, ini adalah kali ketiga Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebelumnya, ia juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebelum putusan mereka berkekuatan hukum tetap.
Meskipun ICW memahami bahwa pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945, mereka menilai bahwa tidak ada ketentuan jelas mengenai tata cara pemberian dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan demikian, presiden memiliki kewenangan luas untuk menggunakan hak-hak seperti grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi tanpa batasan yang jelas.
Menurut ICW, hal ini dapat mengaburkan batas antara lembaga yudikatif dan eksekutif. Jika praktik ini dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan semakin terkikis. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung seharusnya menjadi ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan di bawahnya.
IM57+ Institute juga menilai bahwa keputusan Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menunjukkan pola intervensi yang melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa langkah ini menegasikan kerja keras penyidik dan penuntut KPK yang telah menangani perkara selama bertahun-tahun.
Selain itu, eks penyidik KPK tersebut menilai sikap Presiden yang sering kali mengoreksi hasil kerja KPK berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi antirasuah. IM57+ Institute juga mempertanyakan arah kebijakan Presiden dalam pembenahan sektor penegakan hukum. Menurut mereka, jika Presiden merasa ada masalah dalam penanganan perkara korupsi, seharusnya dilakukan perbaikan menyeluruh di KPK maupun Kejaksaan Agung, bukan sekadar mengambil keputusan di tahap akhir proses hukum.
Tidak Mengganggu Proses Penegakan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang maupun akan ditangani. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berpandangan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya tidak akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Asep menegaskan bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah menangani kasus korupsi di PT ASDP tersebut dengan baik. Selain itu, dia menjelaskan bahwa kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang menjerat Ira sudah melalui uji formal dan materil lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MA juga mengambil sikap serupa dengan KPK, yakni meyakini pemberian rehabilitasi tidak akan mengganggu proses penegakan hukum di kemudian hari. Juru Bicara MA Yanto menyebutkan bahwa proses hukum dapat berjalan seiring dengan pemberian hak istimewa seperti rehabilitasi. Menurut Yanto, Presiden Prabowo tidak akan sembarangan dalam menggunakan hak istimewa tersebut karena tentunya akan melihat ke depan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Di samping soal masa depan penegakan hukum, pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi juga mengundang pertanyaan mengenai dasar hukum yang melatarbelakanginya. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Alber Aries, menyatakan bahwa meski mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemberian rehabilitasi.
Alber menjelaskan bahwa rehabilitasi memang merupakan satu dari empat hak prerogatif Presiden, selain grasi, amnesti, dan abolisi. Namun, ia mempertanyakan apabila benar keputusan itu dikeluarkan atas dasar usulan DPR. Ia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi di luar ketentuan Pasal 97 KUHAP lama hanya dapat dibenarkan jika penerimanya sebenarnya tidak bersalah.
Pemerintah Menjawab
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengeklaim bahwa rehabilitasi untuk Ira telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku. Menurutnya, sebelum menandatangani Keppres, Prabowo sudah lebih dahulu meminta pertimbangan dari MA.
Yusril juga menyebutkan bahwa ada kemiripan antara kasus yang menjerat Ira Puspadewi dengan Tom Lembong. Ia menilai ada risiko psikologis yang dapat menghinggapi para pejabat jika tiap kebijakan diperkarakan masuk tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Yusril, jika semua kebijakan ditipikorkan, para pejabat akhirnya tidak berani mengambil keputusan. Negara ini akan jalan di tempat.


