Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo Membuka Pintu Reformasi di Bidang Budaya
Dalam rapat kerja Komisi III DPR, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengungkapkan bahwa reformasi kepolisian, khususnya dalam aspek budaya, menjadi PR utama bagi Polri. Ia menyatakan bahwa masyarakat memberikan masukan dan kritik yang sangat penting untuk perbaikan sistem kepolisian.
“Reformasi yang awalnya struktural dan instrumental masih menjadi PR kami. Kami merasa hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapan masyarakat adalah reformasi di bidang kultural,” ujar Dedi Prasetyo pada Selasa (18/11/2025).
Peristiwa aksi unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025 menjadi titik balik penting bagi Polri. Meskipun evaluasi internal telah berjalan sebelum peristiwa itu, Dedi menegaskan bahwa proses reformasi tidak boleh berhenti.
“Reformasi Polri ini berjalan secara terus menerus hingga hari ini, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolri, kita tidak boleh lelah untuk terus memperbaiki diri,” kata Dedi.
Empat Bidang Utama Transformasi Polri
Saat ini, Polri fokus pada transformasi empat bidang utama, yaitu organisasi, operasional, pengawasan, dan pelayanan publik. Keempat bidang ini menjadi fondasi pembenahan jangka panjang.
Catatan Merah Polri
Pada rapat kemarin, Dedi juga membongkar kelemahan-kelemahan Polri yang tercatat dalam hasil riset bersama Litbang Kompas mengenai kinerja tiga fungsi pokok kepolisian, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum (gakkum), dan pelayanan publik.
“Harkamtibmas mendapatkan poin yang cukup bagus, artinya respons positif dari masyarakat terkait tugas pokok Polri di bidang harkamtibmas,” ujar Dedi.
Namun, dua fungsi lain Polri, yakni gakkum dan pelayanan publik, justru menunjukkan penilaian sebaliknya. Dedi secara terbuka mengakui dua hal tersebut sebagai “Catatan Merah Polri”.
“Gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kita sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah ini harus segera kita perbaiki,” ujarnya.
Masalah yang Mengganggu Citra Polri
Dedi menyebutkan ada 11 isu utama yang mempengaruhi citra Polri di mata masyarakat, antara lain kekerasan aparat, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan. Evaluasi pengaduan masyarakat sejak Januari hingga semester I 2025 juga menguatkan hal tersebut.
“Permasalahan yang paling fundamental yang harus diselesaikan oleh Polisi adalah terkait dengan menyangkut masalah penegakan hukum,” katanya.
Kualitas Pejabat Kepolisian di Tingkat Wilayah
Salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap rendahnya kinerja Polri adalah kualitas pejabat kepolisian di tingkat wilayah. Dedi mengungkapkan bahwa hasil asesmen menunjukkan mayoritas kapolsek tidak memenuhi standar kinerja.
“Kami lihat dari 4.340 kapolsek, 67 persen ini under performance. Kenapa under performance? Hampir 50 persen kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG (pendidikan ahli golongan),” ujar Dedi.
Dia menyebutkan bahwa pola serupa juga terjadi pada level kapolres. Kinerja sejumlah direktur reserse kriminal umum (dirkrimum) di tingkat polda juga dinilai belum optimal.
Respons Lambat dalam Pelayanan Publik
Sorotan publik terhadap Polri juga banyak muncul dari aspek pelayanan. Salah satu keluhan terbesar masyarakat adalah lambatnya respons layanan kepolisian, baik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun layanan aduan 110.
“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” ungkap Dedi.
Lambatnya respons polisi membuat sebagian warga lebih memilih menghubungi instansi lain, termasuk pemadam kebakaran (Damkar), ketika membutuhkan pertolongan cepat.
Reformasi Polri: Langkah Menuju Perbaikan
Sebelum pemaparan dari Dedi, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath juga menekankan pentingnya reformasi kepolisian, berkaca dari maraknya aksi kriminalisasi dan tindak kekerasan oleh aparat.
“Masih sering terjadi, Pak Wakapolri, itu persoalan kriminalisasi dan tindakan kekerasan. Dari data YLBHI dan LBH yang dirilis bertepatan HUT Bhayangkara 2025, disebut sepanjang 2019–2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi,” ujar Rano dalam rapat kerja bersama Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
Rano menguraikan, kriminalisasi tersebut menjerat kelompok masyarakat dengan ragam latar belakang, mulai dari petani, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis.
Oleh sebab itu, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto hendaknya menjadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi diri secara menyeluruh. Dia berharap kehadiran komisi tersebut tak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi ukuran baru untuk menata ulang standar kerja, kultur organisasi, hingga manajemen penanganan perkara.


