Latar Belakang Kasus Pungutan Uang Komite di Sekolah
Sebuah kasus yang menarik perhatian publik terjadi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana komite sekolah. Sosok Faisal Tanjung, ketua LSM BAIN HAM RI, menjadi pusat perhatian setelah ia melaporkan dua guru dan bendahara komite sekolah atas dugaan pelanggaran tersebut.
Faisal Tanjung mengatakan bahwa laporan yang ia buat bermula dari informasi seorang siswa bernama Feri. Menurut Feri, ada kebijakan yang meminta orang tua siswa untuk menyumbangkan uang sebesar Rp20 ribu per bulan. Informasi ini kemudian diikuti oleh pesan dari salah seorang guru yang mengingatkan siswa untuk membayar dana komite sebelum pembagian rapor.
Proses Penyelidikan dan Pengadilan
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Faisal Tanjung melakukan klarifikasi dengan bendahara komite sekolah, Abdul Muis. Dari hasil wawancara, Abdul Muis menyatakan bahwa uang tersebut adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan. Namun, Faisal merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut dan akhirnya membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
Akibat dari laporan tersebut, mantan kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Reaksi dari PGRI dan Presiden
Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap telah menjadi korban kebijakan tidak proporsional. Setelah itu, Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan dari PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.
Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Tanggapan Faisal Tanjung
Setelah keputusan Presiden, Faisal Tanjung angkat bicara. Ia menolak untuk disalahkan atas perkara tersebut dan menegaskan bahwa laporan yang ia buat sudah benar. Menurut Faisal, ia hanya melaporkan berdasarkan informasi yang ia dapat. Jika akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, maka laporan tersebut tidak salah. Namun, ia merasa dijadikan kambing hitam.
Ia juga membantah pernah menempuh pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara. Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh anak kandung Rasnal, Muhammad Alfaraby Rasnal. Faisal menegaskan bahwa ia tidak pernah bersekolah di SMAN 1 Luwu Utara dan menilai informasi tersebut sebagai hoaks.
Penelusuran Data Sekolah
Guru SMAN 1 Luwu Utara, Isnandar, membenarkan bahwa nama Faisal Tanjung tidak terdaftar sebagai alumni sekolah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran data, nama Faisal tidak ditemukan dalam sistem sekolah. Hal ini diperkuat oleh teman-teman guru yang juga mencari nama Faisal di absen sekolah dan tidak ditemukan.
Komentar di Media Sosial
Di sisi lain, pencarian nama Faisal Tanjung di Facebook masuk populer. Akun Faisal Tanjung terakhir mengunggah tulisan tentang praktik pungutan uang komite di sekolah. Tulisan tersebut menyoroti beberapa isu seperti transparansi, keadilan, dan legalitas pungutan tersebut.
Unggahan tersebut kini diserang netizen. Beberapa komentar menunjukkan ketidakpuasan terhadap Faisal Tanjung. Ada yang menudingnya memiliki hasrat jahat, ada juga yang menyebutnya sebagai biang kerok. Netizen juga menanyakan siapa yang memvonis, memeriksa, dan memberhentikan kedua guru tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara LSM, guru, dan pihak sekolah. Faisal Tanjung berusaha menegaskan bahwa laporan yang ia buat adalah bentuk tanggung jawab sosial. Namun, ia harus menghadapi kritik dan serangan dari masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana komite sekolah.


