Penangkapan DH: Aksi Berulang Terhadap Adik Ipar yang Mengungkap Bahaya Child Grooming
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang berhasil menangkap DH (36), seorang pria yang diduga telah melakukan aksi berulang terhadap adik iparnya selama enam tahun. Kejadian ini terjadi mulai dari saat korban masih berusia 13 tahun hingga akhirnya korban menjadi korban pemerkosaan berulang.
Aksi yang Dilakukan di Berbagai Tempat
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku DH melakukan aksinya di berbagai tempat seperti kebun, rumah, dan pondok. Dari laporan yang diperoleh, aksi tersebut dilakukan sebanyak 12 kali. Awalnya, pada tahun 2018, DH melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang. Tahun berikutnya, pada 2019, ia kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Motif yang Membuat Pelaku Bertindak
Menurut pengakuan DH kepada penyidik, motif utamanya adalah dendam terhadap istrinya yang dituduh berselingkuh dengan orang lain. Hal ini membuat DH merasa dikhianati dan akhirnya memilih untuk menyalurkan emosinya melalui tindakan tidak manusiawi terhadap adik iparnya.
Selain itu, DH juga sempat membujuk korban dengan janji akan menikahinya jika korban hamil. Namun, hal ini justru menunjukkan bagaimana pelaku menggunakan manipulasi dan bujuk rayu untuk mengendalikan korban.
Penanganan Hukum yang Dilakukan
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Mereka berusaha memasukkan dua pasal dalam penuntutan terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan dan bujuk rayu. Dedy menegaskan bahwa motif dan modus child grooming yang dilakukan oleh DH masih dalam proses pendalaman.
Apa Itu Child Grooming?
Child grooming adalah teknik yang dilakukan orang dewasa untuk memanipulasi pikiran anak demi mengeksploitasi atau melecehkan mereka secara seksual. Proses ini biasanya terjadi secara diam-diam dan bertahap, sehingga sulit untuk diketahui oleh orang lain. Pelaku child grooming sering kali membangun kepercayaan dan kedekatan dengan korban agar bisa lebih mudah memanipulasi mereka.
Beberapa ciri-ciri anak yang mungkin mengalami child grooming antara lain:
– Anak menjalin hubungan dengan orang dewasa yang usianya jauh lebih tua
– Selalu membicarakan tentang sosok orang dewasa tersebut
– Menghabiskan banyak waktu bersama orang dewasa tersebut hingga abai dengan kewajibannya
– Tidak lagi menghabiskan waktu dengan teman-temannya
– Sering menerima banyak hadiah dari orang dewasa yang dekat dengannya
– Tidak lagi berbagi cerita tentang aktivitasnya sehari-hari dengan orang tua
Hukuman bagi Pelaku Persetubuhan Anak
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, pelaku persetubuhan dengan anak atau perbuatan cabul dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan keluarga, hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana awal.
Selain itu, jika tindakan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, atau bahkan kematian, pelaku dapat dihukum mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pentingnya Kesadaran Orang Tua
Orang tua perlu memiliki intuisi kuat terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar anak. Pelaku child grooming tidak terbatas pada gender tertentu dan bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk figur yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk tetap waspada dan memperhatikan perilaku anak-anak mereka.


