Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Miliki Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tidak Terdaftar di LHKPN

Posted on

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Terhadap Bupati Ponorogo dan Direktur RSUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025). Kasus ini juga menyeret Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma. Penggeledahan yang dilakukan di rumah Yunus Mahatma menghasilkan penyitaan dua mobil mewah dan 25 unit sepeda.

Penyitaan Aset dari Rumah Yunus Mahatma

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Yunus Mahatma, KPK menyita dua mobil mewah dan 25 unit sepeda di kawasan Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam. Dua mobil mewah yang disita KPK dari rumah Yunus adalah Jeep Rubicon merah bernomor polisi N 47 MA dan sedan BMW putih bernomor polisi L 47 MA.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunus per 2024, Jeep Rubicon yang disita KPK ternyata tidak tercantum dalam LHKPN-nya. Di LHKPN-nya, Yunus melaporkan ia hanya memiliki dua mobil, yaitu Honda HRV tahun 2021 senilai Rp240 juta dan BMW 320 tahun 2023 seharga Rp875 juta. Puluhan sepeda yang disita dari rumah Yunus juga tidak tercantum di dalam LHKPN.

Rincian Harta Kekayaan Yunus Mahatma

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Yunus mencapai Rp15,340 miliar. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp14,540 miliar karena ia berutang sebanyak Rp800 juta. Aset terbanyak Yunus merupakan empat tanah dan bangunan yang ada di Kota Madiun, Surabaya, dan Karanganyar. Empat properti Yunus itu nilainya semua lebih dari Rp1 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Yunus:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN
– Tanah Seluas 4.600 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/480 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 134 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.750.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/200 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
– MOBIL, HONDA HRV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
– MOBIL, BMW 320 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA
– Rp. 25.000.000

D. SURAT BERHARGA
– Rp.—

E. KAS DAN SETARA KAS
– Rp. 4.700.000.000

F. HARTA LAINNYA
– Rp. 250.000.000

Sub Total
– Rp. 15.340.000.000

III. HUTANG
– Rp. 800.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)
– Rp. 14.540.000.000

Penggeledahan di 10 Lokasi

Hingga Kamis, KPK telah menggeledah 10 lokasi, mulai dari kantor pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga rumah orang terdekat keempat tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu: Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo; Sucipto, pihak swasta.

Penyitaan 25 Sepeda Bermerek

KPK mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain itu, penyidik juga mendapati berbagai barang berharga lainnya, seperti jam tangan mewah dan 24 sepeda. Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung maraton selama empat hari, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

Profil Dr. Yunus Mahatma

Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964. Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung. Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. Ia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD). Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006. Dia pernah menjalani wajib kerja di daerah Aceh Besar setelah lulus spesialis.

Karier dan Capaian RSUD Ponorogo

Awalnya dr Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi. Saat itu dia bertugas di Dinkes Provinsi Maluku. Kemudian menjadi kasie di Dinkes Provinsi Maluku. Sempat menjadi kasie P2ML, pindah di kasie sarana prasarana rumah sakit dan Puskesmas. Kemudian 1999 pindah Kabupaten Magetan, Jatim lantaran di Maluku ada kerusuhan. Saat itu di Kabupaten Magetan Mahatma hanya bertugas selama 1 tahun. Lantaran mengambil sekolah dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pasca lulus dari kuliah spesialis penyakit dalam, dia ke Aceh untuk mengabdi. Hingga 2006 lalu, dr Yunus Mahatma kembali ke Magetan. 2013 dia menjadi direktur di RSUD dr Sayidiman Magetan sampai 2019. Pada 2021 dia memilih pensiun dini dan ikut asesment jadi direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Sejak tahun 2022, Yunus Mahatma menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo di Kabupaten Ponorogo.

Perkara Kasus

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur. Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya. Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025. Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono. Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK. Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta. Uang itu diserahkan ke Sugiri lewat kerabatnya, Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.

Mutasi ASN di Pemkab Ponorogo

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengkaji secara menyeluruh mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2025). Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *