Sosok Kekayaan Andi Vickariaz: Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abd Muis Imbas Rp20 Ribu

Posted on

Profil Jaksa Penuntut Umum yang Menjebloskan Guru ke Penjara

Andi Vickariaz Tabriah adalah seorang jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi terhadap guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo. Kasus ini bermula pada Januari 2018, setelah Rasnal dilantik menjadi kepala sekolah. Saat itu, beberapa guru honorer mengeluh karena honor mereka belum dibayarkan selama sepuluh bulan.

Pada tahun 2018, Rasnal menggelar rapat dengan dewan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap siswa akan memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membantu honor guru. Semua orang tua setuju, tanpa ada paksaan.

Namun, pada 2020, muncul laporan dari LSM yang menyebut sumbangan tersebut sebagai pungutan liar (pungli). Akibatnya, Rasnal dan Abdul Muis diadili dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Perkembangan Hukum dan Putusan Pengadilan

Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar tanggal 15 Desember 2022, Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan bebas. Namun, JPU kembali melakukan kasasi. Pada 26 September 2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada Abdul Muis.

Putusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk para orang tua siswa dan PGRI Luwu Utara. Mereka menegaskan bahwa pembayaran dana komite dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Para orang tua juga menyampaikan dukungan untuk kedua guru tersebut.

Rekam Jejak Andi Vickariaz Tabriah

Saat ini, Andi Vickariaz Tabriah menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang. Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo, tempat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum).

Di Sulawesi Selatan, ia sering terlibat dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Di Kalimantan Timur, ia juga muncul dalam beberapa laporan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang. Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.

Harta Kekayaan Jaksa Penuntut Umum

Berikut rincian harta kekayaan Andi Vickariaz Tabriah:

  • Tanah dan Bangunan: Rp. —-
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 70.000.000
  • Mobil, Honda City Tahun 2006, Hasil Sendiri: Rp. 70.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp. —-
  • Surat Berharga: Rp. —-
  • Kas dan Setara Kas: Rp. 40.000.000
  • Harta Lainnya: Rp. —-
  • Sub Total: Rp. 110.000.000
  • Hutang: Rp. 13.000.000
  • Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 97.000.000

Kronologi Pilu Guru Dipecat

Kasus Rasnal bermula pada Januari 2018, setelah ia dilantik menjadi kepala sekolah. Sejumlah guru honorer mengeluh karena honor mereka belum dibayarkan. Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

Orang Tua Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite. Mereka menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.

Aksi Solidaritas Guru

Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut. Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel.

DPRD Turun Tangan

Simpati dan dukungan untuk dua guru yang diberhentikan terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin. Pihaknya akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka.

PGRI Ajukan Permohonan Grasi

Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

PGRI Kabupaten Luwu Utara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *