Tangis Anak Rasnal, Ayah Direhabilitasi Usai Dipecat karena Kasus Rp20 Ribu: Keadilan Akhirnya Tiba

Posted on

Perjalanan Panjang Kehidupan Keluarga Guru yang Dipecat

Anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal atau dikenal dengan nama Abi, mengungkapkan rasa syukur dan haru setelah mendengar kabar ayahnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi titik balik bagi keluarganya yang selama lima tahun terakhir harus menanggung penderitaan akibat sanksi sosial dan hukum yang berat.

Keluarga Rasnal sebelumnya terlibat dalam kasus dana Rp20 ribu yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer. Kasus ini dilaporkan oleh Faisal Tanjung dan berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, kedua guru tersebut juga dipecat tidak dengan hormat dan sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.

Penderitaan Keluarga Selama Lima Tahun

Selama proses hukum berlangsung, keluarga Rasnal mengalami banyak tantangan. Abi menceritakan bagaimana ia harus menjadi tulang punggung keluarga saat ayahnya ditahan. “Saya harus mengurus rumah, memperhatikan kakak dan Ibu,” ujarnya. Proses hukum tersebut membuat keluarga harus menjual mobil dan berutang.

Bahkan, kehidupan keluarga menjadi sangat sulit. Tabungan terkuras dan uang habis. “Sampai dijual itu mobil Rush, tabungan juga dikuras. Uang betul-betul habis. Bahkan nol, dan meminjam ke keluarga,” ungkap Abi.

Stigma dan Kesulitan Sosial

Selama proses hukum, keluarga Rasnal juga menghadapi stigma sosial. Abi mengaku sering mendapat kesalahpahaman dari masyarakat. “Di tempat umum, masyarakat awam sering salah paham. Saya sering mendengar, ‘Oh memang Bapaknya begitu, korupsi dan lain-lain.’ Saya menahan semua itu,” ujarnya.

Meski ayahnya dinyatakan bersalah secara hukum, Abi tetap yakin bahwa Rasnal tidak memiliki niat jahat. “Selama saya yakin Bapak saya benar, saya tidak akan meninggalkannya,” tegasnya.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Meski menghadapi berbagai tantangan, Abi merasakan dukungan dari berbagai pihak. “Semua guru, orang tua siswa, dan siswa mendukung secara moral dan bahkan materil. Itu yang membuat saya merasa, kita sudah dikriminalisasi dan diskriminasi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga telah melakukan berbagai upaya, baik hukum maupun non-hukum. Mereka meminta kasus tidak dilanjutkan di kepolisian, melobi Wakil Bupati, menghubungi kejaksaan, dan kepala cabang dinas, namun semuanya tidak membuahkan hasil.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Akhirnya, perjuangan keluarga Rasnal berbuah manis. Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas diterimanya rehabilitasi ini.

“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut,” tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.

Perjuangan yang Mengubah Nasib

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer. Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.

“Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah.. kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra,” ungkap Rasnal menahan tangis.

Alasan Prabowo Rehabilitasi

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis. “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.

Kasus tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *