Ringkasan Berita
Sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan kontroversi telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dua guru honorer di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Putusan tersebut terjadi setelah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang awalnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Kasus ini bermula dari pengumpulan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya. Meskipun awalnya dibebaskan pada 15 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Akhirnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Putusan kasasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua guru tersebut. Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejati Sulsel berharap dapat melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Sosok Hakim yang Memimpin Putusan
Tiga hakim agung yang memimpin putusan kasasi adalah Eddy Army, Ansori, dan Prim Haryadi. Mereka memegang palu keputusan terakhir dalam kasus ini. Putusan mereka menyatakan bahwa kedua guru tersebut bersalah atas kasus gratifikasi.
Profil H. Eddy Army
Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir pada 8 Januari 1954. Ia adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024. Seorang putra Minangkabau, ia lahir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Eddy Army memulai karier kehakiman sejak 1984. Ia menamatkan pendidikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.
Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. Pada Januari 2022, ia juga menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata. Pada April 2022, ia mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Pada Agustus 2022, ia mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara.
Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.
Profil Dr. H. Ansori
Dr. H. Ansori, S.H., M.H. adalah seorang ahli hukum dengan fokus pada bidang pidana. Ia diangkat menjadi Hakim Agung melalui proses seleksi dan pengujian yang ketat. Gelar doktoral (S3) beliau di bidang hukum menunjukkan kedalaman ilmunya di bidang peradilan.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, beliau telah meniti karier sebagai hakim di berbagai tingkatan, termasuk menjadi Hakim Tinggi, yang menunjukkan pengalaman panjang dalam memeriksa dan memutus perkara. Sebagai Hakim Agung Kamar Pidana, tugas utama ia adalah memeriksa dan memutus perkara kasasi serta peninjauan kembali (PK) dari seluruh pengadilan di Indonesia yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum pidana.
Ia merupakan salah satu figur penting dalam penentuan yurisprudensi dan penegakan hukum pidana di tingkat kasasi di Indonesia.
Profil Dr. H. Prim Haryadi
Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. memiliki rekam jejak yang panjang di lembaga peradilan dan merupakan figur penting dalam penegakan hukum pidana di tingkat kasasi. Ia lahir pada 25 Maret 1963, seorang putra Minangkabau yang lahir di Bengkalis, Riau, ia memulai karier kehakiman sejak 1988.
Prim dilahirkan di Bengkalis, Riau pada 25 Maret 1963. Ayahnya bernama Baharoedin seorang kapten polisi, dan ibunya bernama Nurhayati, seorang kepala sekolah SMP. Keluarganya berasal dari persukuan Limo Panjang Minangkabau di Sulit Air, Kabupaten Solok.
Ia menamatkan pendidikan di SD Muhammadiyah Bengkalis (1974), SMP Tembilahan (1977), dan SMA Negeri 3 Padang (1981). Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1986, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2002, dan Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2012.
Di almamaternya ia dipilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas periode 2022–2026. Ia menjabat Dewan Pembina DPP Sulit Air Sepakat.
Dua Guru Ajukan Grasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah. Kedua guru tersebut adalah Drs. Rasnal, M.Pd, yang bertugas di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Drs. Abdul Muis, dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Keduanya telah menjalani hukuman dan dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Awal Mula Kasus
Nama Faisal Tanjung ramai dicari akhir-akhir ini. Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba. Dua guru dilaporkan ialah Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Namun Prabowo Subianto merehabilitasi dan membatalkan pemecatan keduanya. Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat melaporkan kasus uang komite SMAN 1 Luwu Utara.
Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport. “Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,” ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang. “Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan. “Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.
Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut. “Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa dijadikan kambing hitam. “Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.
Jejak Digital Faisal Tanjung
Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020. Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri. Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI). Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon). Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum. Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.
Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar. Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit. Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini. “Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020. Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu).


