Mengenal Rehabilitasi Hukum yang Diberikan Prabowo kepada 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Pasca PTDH

Posted on

Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi Hukum kepada Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Rehabilitasi ini merupakan bentuk pemulihan keadaan dan nama baik bagi kedua guru tersebut yang sebelumnya dihukum karena niat baik mereka membantu rekan kerja.

Rehabilitasi hukum adalah proses pemulihan hak, kedudukan, dan martabat seseorang yang pernah mengalami penindasan atau kesalahan hukum. Proses ini mencakup pemulihan status, penghapusan tuntutan hukum, serta pemulihan reputasi. Pemberian rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Hak ini diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Apa Itu Rehabilitasi Hukum?

Rehabilitasi hukum didefinisikan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut definisi tersebut, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Pemberian rehabilitasi oleh presiden dilakukan setelah pertimbangan dari MA. Rehabilitasi bisa diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan. Pada tahap penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi bisa diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.

Alasan Presiden Memberikan Rehabilitasi

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pemerintah pusat menerima aduan berjenjang dari masyarakat mengenai kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis. Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus ini dibahas selama satu minggu sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.

Prasetyo menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini telah dibahas secara intensif sebelum keputusan akhir dikeluarkan.

Keputusan Ini Memberikan Rasa Keadilan

Keputusan presiden memberikan rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia. Dengan rehabilitasi, nama baik dan hak dua guru di Luwu Utara akan dipulihkan. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tutur Dasco.

Dua Guru Terharu Setelah Menerima Rehabilitasi

Dua guru ASN dari SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan mantan Kepala Sekolah, Rasnal, akhirnya bisa bernapas lega setelah menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Rasa haru dan syukur terpancar dari wajah keduanya. Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Rasnal dengan mata berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui. “Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan,” katanya.

Namun, perjuangan keduanya berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya. “Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah… kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra.”

Lima Tahun Diskriminasi

Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo. Baginya, keputusan rehabilitasi ini bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi merupakan penegasan bahwa keadilan akhirnya datang. “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” kata Muis.

Selama lima tahun, ia merasakan diskriminasi dari aparat penegak hukum dan birokrasi atasan yang seolah-olah tidak peduli dengan kasus mereka. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo secara otomatis memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua pendidik tersebut, menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap perlindungan profesi guru.

Persoalan Ini Menjadi Perhatian PGRI Luwu Utara

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara. Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah “alarm” bagi seluruh tenaga pendidik. Ia mendesak pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru.

Selain itu, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *