Nikita Mirzani dan Video Call yang Viral
Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, kembali menjadi perhatian publik setelah video yang menunjukkan dirinya sedang berbincang dengan dr. Oky Pratama beredar di media sosial. Video tersebut memicu spekulasi bahwa Nikita melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara, meski ia saat itu sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM
Menanggapi isu tersebut, pihak Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi resmi. Rika Aprianti, Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), menjelaskan bahwa video yang beredar bukanlah live streaming, melainkan panggilan video antara Nikita dengan keluarganya.
Fasilitas komunikasi seperti Wartel Suspas disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Fasilitas ini diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” jelas Rika.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani. “Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, juga memberikan pernyataan. Ia mengatakan bahwa kegiatan Nikita menggunakan fasilitas komunikasi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, tempat Nikita menjalani masa tahanan saat ini.
“Memang itu difasilitasi lapas,” kata Galih. Ia juga meminta publik menunggu pernyataan lebih lanjut dari pihak Lapas atau Pemerintah terkait aksi Nikita.
Tanggapan dari Pihak Reza Gladys
Sementara itu, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa mereka tidak ingin menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita. Robert Paruhum, kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, menyebut bahwa hal ini adalah wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Kami tidak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan,” ujar Robert Paruhum.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Tanggapan dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra, menegaskan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan. Peraturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
“Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas,” kata Firman.
Ia juga menyindir tindakan Nikita yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan. “Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya.”
Banding atas Putusan Pengadilan
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding. Alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
Galih menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak. “Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini.”
Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi. “Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding.”


