Perencanaan Rest Area di Tol Getaci
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam melanjutkan pembangunan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), termasuk dalam penentuan lokasi rest area yang kini banyak ditunggu publik. Menurutnya, pembangunan fasilitas istirahat di ruas tol terpanjang di Indonesia ini harus dilakukan dengan matang dan tetap mengacu pada aturan resmi agar hasilnya optimal dan bermanfaat bagi pengguna jalan.
Sebagaimana tercantum di laman bpjt.pu.go.id, pembangunan rest area di jalan tol diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018. Regulasi ini mengatur segala hal mulai dari lokasi, fasilitas wajib, hingga standar keselamatan dan kenyamanan rest area. Dengan demikian, proses pembangunan rest area Tol Getaci tidak hanya sekadar proyek pendukung, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan infrastruktur jalan tol yang modern, tertata, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan Permen PU tersebut maka ada 3 tipe rest area dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rest Area Tipe A:
- Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
-
Fasilitas: toilet, ATM center, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, bengkel, klinik kesehatan, minimarket, kios, mushola, ruang terbuka hijau, restoran, tempat parkir.
-
Rest Area Tipe B:
- Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
- Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
-
Fasilitas: toilet, ATM center, minimarket, kios, mushola, ruang terbuka hijau, restoran, tempat parkir.
-
Rest Area Tipe C:
- Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
- Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
- Fasilitas: toilet, kios atau warung, tempat parkir yang bersifat sementara.
Lokasi Potensial Rest Area Tol Getaci
Berdasarkan aturan pendirian rest area yang menyebutkan bahwa minimal ada 1 Rest Area Tipe A setiap 50 Km untuk setiap jurusan, maka dengan panjang tol Getaci 206,65 kilometer, di jalan tol tersebut akan ada 4 Rest Area Tipe A untuk masing-masing jurusan (Gedebage-Cilacap dan Cilacap-Gedebage) atau total sebanyak 8 buah. Hal itu baru jumlah minimal, bisa saja jumlah rest area lebih banyak dengan dibangunnya tipe B atau jumlah tipe A jumlahnya dikurangi namun ditambah dengan pendirian sejumlah rest area tipe B.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai rencana pembangunan lokasi rest area di Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci). Namun, sejumlah sumber independen mulai memunculkan dugaan lokasi potensialnya. Mengutip kanal YouTube Khanifa Channel, salah satu calon rest area Tol Getaci disebut akan dibangun di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Sementara itu, berdasarkan penelusuran YouTube Kang Tamim, ditemukan adanya patok-patok yang terpasang cukup jauh dari batas sisi tol, tepatnya di Kampung Gorowek, Desa Mekarlaksana, dan Kampung Waru, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Patok yang dipasang di luar garis batas tersebut diduga merupakan penanda awal area calon rest area.
Strategi Pemerintah dalam Pembangunan Tol Getaci
Menjelang lelang ulang pada 2026, pemerintah telah menyiapkan tiga strategi utama untuk menarik minat investor agar proyek tol terpanjang di Indonesia ini dapat segera terealisasi. Salah satu langkah krusial adalah menetapkan Tol Getaci sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025. Status PSN memberikan jaminan kepastian hukum dan dukungan penuh dari pemerintah, baik dari sisi pembiayaan, percepatan perizinan, hingga pengelolaan risiko. Dengan begitu, beban finansial yang ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi lebih ringan.
Selain itu, proses perizinan dan non-perizinan dapat diselesaikan lebih cepat, sehingga memangkas birokrasi panjang yang kerap menghambat jadwal konstruksi. Masuknya proyek Tol Getaci dalam daftar PSN juga membawa keuntungan besar bagi investor, terutama dalam hal percepatan pembebasan lahan, yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam proyek infrastruktur besar.
Tahapan Pembangunan Tol Getaci
Pembangunan Tol Getaci dijadwalkan dimulai pada tahun 2026, setelah melalui proses lelang dan evaluasi teknis yang ketat untuk menjamin mutu serta keberlanjutan proyek. Dengan beroperasinya Tol Getaci nanti, waktu tempuh Bandung–Cilacap yang sebelumnya mencapai sekitar 8 jam, diperkirakan akan berkurang drastis menjadi hanya 3 hingga 4 jam. Tol ini mengusung konsep desain hybrid, yang menggabungkan jalur permukaan (at grade), layang (elevated), dan terowongan (tunnel) untuk menyesuaikan kondisi geografis wilayah Priangan Timur yang cukup menantang.
Pelaksanaannya akan dilakukan dalam dua tahap utama: tahap pertama mencakup ruas Gedebage–Tasikmalaya, sedangkan tahap kedua akan melanjutkan pembangunan hingga ke Cilacap. Sebagai informasi, Tol Getaci termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Selain itu, dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021, proyek ini juga disebut sebagai infrastruktur prioritas untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian selatan.


