Kasus Pemecatan Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dari Penyelidikan Hingga Rehabilitasi Hukum
Kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, telah memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengembalikan keadilan bagi para pendidik yang dianggap terkena kriminalisasi dalam proses hukum.
Peran Komite Sekolah dalam Pengelolaan Dana
Abdul Muis, yang saat itu menjalani tugas sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengatakan bahwa dana yang ia kelola berasal dari kesepakatan antara orang tua siswa dan pengurus komite. “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujarnya.
Dana tersebut, menurut Muis, tidak merupakan pungutan sepihak, tetapi hasil kesepakatan. “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” tambahnya.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah serta memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Proses Hukum yang Menimbulkan Kekhawatiran
Proses hukum yang dialami kedua guru ini menimbulkan banyak kejanggalan. Rasnal, salah satu guru yang dipecat, menyebutkan bahwa selama penyelidikan awal, ada empat orang terlapor, termasuk dirinya sendiri, kepala sekolah, ketua komite, dan sekretaris komite. Namun, dalam penyidikan lebih lanjut, hanya dua tersangka yang ditetapkan: kepala sekolah dan bendahara komite.
“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.
Selain itu, berkas perkara sempat dikembalikan ke jaksa karena belum lengkap (P19). Meskipun demikian, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara. “Padahal kami pegawai provinsi, seharusnya inspektorat provinsi yang memeriksa,” katanya.
Rehabilitasi Hukum oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan setelah mendapat aduan berjenjang dari masyarakat dan lembaga legislatif. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendapatkan informasi dan permohonan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi.
“Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ucapnya.
Rehabilitasi hukum ini dilakukan dengan harapan dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis. Prasetyo juga menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
Mengadu ke DPRD Sulsel
Di sisi lain, Abdul Muis dan Rasnal, bersama anggota PGRI Luwu Utara, mendatangi kantor sementara DPRD Sulsel untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat tersebut, mereka menyampaikan kronologi panjang kasus yang menjeratnya.
Rasnal menjelaskan bahwa dalam penyelidikan awal, terdapat empat orang terlapor. Namun, dalam penyidikan lebih lanjut, hanya dua tersangka yang ditetapkan. Ia menilai hal ini tidak adil dan menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan ke jaksa karena belum lengkap. Namun, proses tetap dilanjutkan dengan bantuan Inspektorat Luwu Utara. “Saya tanya kenapa pertanyaannya sama. Dia jawab, ‘Kami memang meng-copy dari polisi.’ Di situ saya sudah tidak nyaman,” ujarnya.
Harapan untuk Keadilan
Abdul Muis juga menyebut banyak keanehan dalam kasusnya yang diduga penuh kriminalisasi. Ia bertanya, di mana sumbangan murni orang tua bisa dinyatakan menimbulkan kerugian negara. “Inspektorat menyampaikan bahwa mereka hanya merekap jumlah pemasukan dana komite selama tiga tahun lebih. Itu yang mereka katakan. Luar biasa kezaliman ini,” ujarnya.
Dengan suara bergetar, ia menegaskan kasus yang menjeratnya tidak adil. “Yang mewakili inspektorat, tolong sampaikan ini luar biasa kezalimannya. Ini murni sumbangan orang tua, murni menyatakan siap menyumbang. Dalam persidangan kami didakwa merugikan negara, memaksa anak membayar, dan pungli,” ucapnya.


