Penetapan PTDH terhadap Mantan Kepala Sekolah
Rasnal, mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus dana komite sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah ia dianggap terlibat dalam pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer. Meskipun iuran tersebut disepakati oleh orang tua siswa, kebijakan ini akhirnya menjadi bahan perselisihan yang berujung pada tindakan hukum.
Pada awalnya, masalah muncul ketika beberapa guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan. Dari situ, pihak sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan Rp20 ribu per bulan sebagai solusi sementara. Kebijakan ini berjalan selama tiga tahun dan dianggap membantu keberlangsungan pendidikan.
Namun, pada masa pandemi, sebuah LSM mempersoalkan iuran tersebut dan melaporkannya ke polisi. Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka. Akibatnya, Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dengan subsider dua bulan. Ia menjalani hukuman sekitar delapan bulan di Rutan Masamba.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun gajinya ditahan karena adanya nota dinas. Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH. Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemecatan dirinya.
Suara Orang Tua Siswa
Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah. Mereka membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran iuran Rp20 ribu per bulan. “Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, salah satu orang tua siswa.
Ia menegaskan dana tersebut digunakan untuk membayar guru honorer dan mendukung kegiatan sekolah. Orang tua siswa lainnya, Taslim, menambahkan bahwa iuran dibayar sukarela dan melalui rapat komite serta orang tua siswa. “Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.
Mereka berharap pemerintah meninjau ulang keputusan pemecatan. “Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” ujar Akramah sambil meneteskan air mata.
Dukungan dari Dewan Pendidikan Sulsel
Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, mengaku prihatin kasus pemecatan menimpa dua guru di Luwu Utara. Menurutnya, langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
“Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia,” ujarnya. Namun pihaknya tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini. Ia lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan, untuk mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
Syarat Kunci Pengajuan Grasi
Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh. Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.
Pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.
Ketua PGRI Sulsel Rapat Mendadak
Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris, menegaskan organisasi profesi guru tidak pernah lepas tangan. PGRI secara konsisten mengawal kasus ini sejak bergulir di pengadilan tingkat pertama. “Dari awal kami (PGRI) sejak di Pengadilan Negeri (PN),” tegasnya.
Ia menambahkan, PGRI Sulsel telah mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan. “Siang ini kami rapat pleno untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Dukungan Politik dari Legislatif
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut sanksi PTDH ini adalah pukulan ganda yang tidak proporsional. Menurutnya, kedua guru tersebut telah menuntaskan proses hukum mereka. Menjatuhkan sanksi administratif pemecatan setelah hukuman dijalani ia ibaratkan seperti “sudah jatuh tertimpa tangga pula”.
Terkait penyalahgunaan wewenang dan kesalahan itu sudah selesai dan sudah dijalani. Yang kami mohonkan, jangan di PTDH-kan, mengingat jasa guru puluhan tahun mendidik. Kata Karemuddin, penegakan hukum harus diimbangi dengan rasa keadilan. Ia berpandangan, setelah para guru menjalani proses hukum, nama baik mereka semestinya dipulihkan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik.
Fakta Penting untuk Pengajuan Grasi
Fakta paling krusial yang menjadi dasar permohonan keadilan ini adalah aspek kemanusiaan. Karemuddin mengungkap, pengabdian salah satu guru tersebut akan segera berakhir dalam hitungan bulan. “Saatnya memaafkan dengan pertimbangan hargai pengabdian yang tinggal 8 bulan lagi pensiun,” ungkapnya.
Aspek inilah yang didorong PGRI dan DPRD sebagai pertimbangan utama bagi Presiden. Menurut legislator Partai PAN itu, hukuman sosial, moral, dan psikologis yang telah mereka jalani dinilai sudah lebih dari cukup. Ia membenarkan, DPRD Lutra telah bertindak konkret dengan pengajuan grasi.


