Konflik Kepentingan di SMA Swasta Siger Bandar Lampung
SMA swasta Siger Bandar Lampung menjadi sorotan karena dugaan konflik kepentingan yang merugikan aliran dana dan aset negara. Lembaga pendidikan ini, yang sebelumnya disebut sebagai milik pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, ternyata memiliki struktur yang berbeda dari informasi yang beredar.
Salah satu ketua komisi DPRD Kota Bandar Lampung pernah menyebutkan bahwa SMA swasta Siger milik Pemkot. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga mengungkap bahwa semua biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah kota. Dalam unggahan Instagramnya, ia menyiapkan aset pemerintah untuk operasional pendidikan SMA Siger, termasuk penyelenggaraan KBM di SMP Negeri 38 dan 44 serta terminal Panjang yang diduga akan digunakan sebagai gedung permanen.
Penggunaan Aset Negara Tanpa Transparansi
Penggunaan aset negara dengan mudah dan gampang tanpa transparansi publik mengusik batin para kepala sekolah swasta. Mereka pernah menghadiri rapat dengar pendapat dengan anggota komisi 5 DPRD Provinsi Lampung. Keprihatinan ini kemudian viral dan memancing analisa publik tentang konflik pendidikan yang menggemparkan kota Bandar Lampung.
Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang didirikan oleh Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot Bandar Lampung), Dr. Khaidarmansyah (eks Plt Sekda dan Eks Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung), Didi Bianto (bendahara Yayasan Siger Prakarsa Bunda), dan Drs. Suwandi Umar (Ketua Pengawas) tercatat dalam akta notaris tanggal 31 Juli 2025.
Tudingan Konflik Kepentingan
Sekjend Laskar Lampung Panji Padang Ratu menuding pemkot Bandar Lampung melakukan praktik konflik kepentingan untuk memuluskan penyelenggaraan sekolah swasta Siger. Ia menilai dokumen AHU Kemenkumham menunjukkan adanya konflik kepentingan, karena pendirinya adalah pejabat tinggi dan pengurus yayasan memiliki jabatan di lingkungan pemerintah.
Ia meminta DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan tugas kontrol terhadap sekolah Siger yang sarat konflik kepentingan. Yang dikhawatirkannya adalah aset pemerintah mudah berpindah tangan dan APBD atau aliran dana pemkot yang lain mengalir untuk kepentingan pribadi.
Indikasi Pidana Penggelapan dan Penadahan Aset Negara
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH mengingatkan bahwa penggunaan aset negara telah diatur Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Jika tidak ada BAST-nya, maka bisa berindikasi 372 KUHP dan 480 KUHP. Bukan hanya BKAD dan pengurus yayasan yang bisa terjerat, tapi juga bisa sampai menjerat kepala sekolah Siger Bandar Lampung.
DPRD Dukung Pelanggaran Sisdiknas dan Permendagri?
DPRD Bandar Lampung, sejauh ini mendukung penyelenggaraan sekolah ilegal dan liar yang belum menyerahkan administrasi perizinan ke DPSPTMP dan Disdikbud provinsi Lampung. Contohnya dari pernyataan empat pimpinan dewan kota saat sidak ke Siger 3 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Namun, niat baik untuk pra sejahtera luntur pada akhir bulan September 2025: peserta didik masih menanggung biaya yang enggak sedikit, sebab pihak SMA Siger Bandar Lampung kedapatan menjual modul pelajaran Rp 15.000.
Laporan ke Polda Lampung untuk SMA Siger
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud kota Bandar Lampung: Satria Utama belum menjawab permohonan klarifikasi pada Senin hingga Selasa 11 November 2025 tentang pinjam pakai aset pemerintah kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Penggiat kebijakan publik: Abdullah Sani telah melaporkan ataupun mengadukan persoalan ini ke Polda Lampung. Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menerima laporannya pada 3 November 2025. Mereka juga telah menerima dokumen akta notaris yayasan yang pembuatannya jauh setelah menerima pendaftaraan murid baru.


