Orangtua Murid Bela Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Iuran Rp20 Ribu

Posted on

Kasus Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu

Kasus dua guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, menarik perhatian publik. Mereka dipecat karena dugaan terlibat dalam pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu per bulan dari iuran komite sekolah. Namun, orangtua siswa menegaskan bahwa iuran tersebut adalah keputusan sukarela yang disepakati dalam rapat bersama komite dan wali murid pada tahun 2018.

Iuran Sukarela, Bukan Pungutan Wajib

Akrama, salah satu orangtua siswa, mengatakan bahwa dirinya hadir langsung dalam rapat komite tahun 2018 ketika kebijakan iuran tersebut disepakati. Menurutnya, iuran Rp20 ribu per bulan itu murni untuk membantu membayar honor guru-guru honorer yang tidak mendapatkan bayaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir. Setiap siswa diminta Rp20 ribu untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP. Tidak ada paksaan sama sekali,” ujar Akrama, sambil menahan air mata, Selasa (11/11/2025). Ia menjelaskan, para orangtua tidak keberatan dengan iuran itu karena melihat langsung dedikasi para guru honorer dalam mendidik anak-anak mereka.

Dana Sukarela, Bukan Uang Negara

Taslim, orangtua lainnya, juga menegaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan secara sukarela dan tidak bersifat wajib. Bahkan, bagi keluarga yang memiliki dua anak di sekolah yang sama, hanya diminta membayar untuk satu anak.

“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, cukup bayar satu. Jadi tidak memberatkan. Semua berdasarkan kesepakatan rapat,” ujarnya. Para orangtua pun berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusan pemecatan dua guru tersebut.

Kronologi Kasus: Niat Baik Berujung Petaka

Kasus ini bermula pada 2018 saat Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, sekitar sepuluh guru honorer mengadu karena tidak menerima honor selama hampir satu tahun. Merespons keluhan itu, Rasnal mengadakan rapat bersama dewan guru, komite sekolah, dan orangtua siswa. Hasil rapat menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan untuk membantu guru honorer.

Namun pada 2020, laporan dari sebuah LSM menyebut kebijakan tersebut sebagai pungutan liar. Kasus pun bergulir ke pengadilan hingga Mahkamah Agung memutuskan Rasnal bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Berdasarkan putusan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/3973/BKD yang memberhentikan Rasnal dan Abdul Muis secara tidak hormat.

Penjelasan Dinas Pendidikan Sulsel

Iqbal, pejabat Dinas Pendidikan Sulsel, menjelaskan bahwa pemberhentian dapat dilakukan karena dua alasan, yakni permintaan sendiri atau karena hukuman pidana. “Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya.

Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN. “Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.

Pernyataan Terkait Komite Sekolah

Iqbal menambahkan, pihaknya akan menjelaskan secara terbuka duduk perkara kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan Rabu (12/11/2025). “RDP ini penting agar publik tahu batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” pungkasnya.

Menurut Iqbal, pengumpulan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan asalkan dilakukan secara transparan dan tidak bersifat memaksa. “Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” jelasnya.

Kisah Guru Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu

Sebelumnya, Rasnal dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara. Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002. Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.

Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka. “Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com.

Gelombang Solidaritas Guru dan Wali Murid

Kasus ini menimbulkan gelombang dukungan bagi dua guru yang dinilai dikriminalisasi karena niat baik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar aksi damai dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar status dan hak dua guru itu dipulihkan.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memperjelas batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan liar.” “Guru hari ini sangat rentan. Tanpa perlindungan hukum, niat baik bisa berubah jadi jerat hukum,” katanya.

Harapan Terakhir

Kini, baik Rasnal maupun Abdul Muis berharap keputusan pemecatan mereka dapat ditinjau ulang. “Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor. Saya hanya ingin membantu guru honorer agar bisa tetap mengajar,” ujar Muis lirih. Akrama, mewakili para orangtua, menutup dengan kalimat yang menyentuh:

“Kembalikan hak mereka. Anak kami bisa jadi sarjana karena guru-guru seperti mereka.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *