Marsinah, Aktivis Buruh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Posted on

Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Menjadi Simbol Perjuangan

Marsinah adalah seorang aktivis buruh yang menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja di era Orde Baru. Ia dikenal sebagai sosok yang berani memperjuangkan upah layak dan kondisi kerja yang lebih baik bagi rekan-rekannya. Kehidupannya yang singkat namun penuh makna menjadikannya tokoh penting dalam sejarah pergerakan buruh Indonesia.

Latar Belakang Marsinah

Marsinah lahir pada 10 April 1969 dan meninggal pada 8 Mei 1993. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, dengan orang tua bernama Sumini dan Mastin. Ia dibesarkan oleh neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini, di Nglundo, Jawa Timur. Pendidikannya dimulai dari Sekolah Dasar Negeri Karangasem 189, lalu melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Nganjuk. Pada akhir masa sekolahnya, ia menghabiskan waktu di Pondok Pesantren Muhammadiyah, tetapi pendidikannya terhenti karena tidak mampu membiayainya.

Pada tahun 1989, Marsinah diterima bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya. Setahun kemudian, ia pindah ke pabrik jam tangan Catur Putra Surya (sebelumnya bernama Empat Putra Surya) di Sidoarjo. Setelah dipindahkan ke pabrik mereka di Porong, Marsinah mulai dikenal sebagai juru bicara bagi rekan-rekannya.

Peristiwa Maut yang Mengakhiri Hidupnya

Pada awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang menyarankan pengusaha untuk menaikkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen dari gaji pokok. Meski direspon positif oleh karyawan, para pengusaha merasa beban semakin berat.

Pada pertengahan April 1993, PT Catur Putra Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk melakukan unjuk rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Marsinah terlibat dalam rapat yang membahas rencana aksi unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. Pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan, termasuk peningkatan upah pokok dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari.

Hingga tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Ia menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Hilang dan Ditemukan Tewas

Pada siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim.

Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai tanggal 6 hingga 8, keberadaannya tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

Penyelidikan dan Kasus Pembunuhan

Tanggal 30 September 1993, dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk menyelidiki kasus pembunuhan Marsinah. Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS. Mereka mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya.

Dalam penyelidikan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kosnya. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

Pengakuan dan Putusan Pengadilan

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain dihukum berkisar empat hingga 12 tahun. Namun, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan ini menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak.

Status Pahlawan Nasional

Meskipun kasus Marsinah belum terselesaikan sepenuhnya, ia dianggap sebagai simbol perjuangan buruh perempuan dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa Orde Baru. Para buruh di Jawa Timur selalu mengenang perjuangannya setiap perayaan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei.

Pada Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kementerian Sosial, yang menyatakan siap memfasilitasi proses administratif sesuai prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *