Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kini Diamati Polisi dan KPAI

Posted on

Penanganan Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Polisi kini fokus pada pemulihan kondisi terduga pelaku ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terduga pelaku saat ini dalam perawatan medis dan telah sadar serta sedang membaik. Meski demikian, ia masih membutuhkan perawatan lanjutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini mengutamakan proses pemulihan bagi terduga pelaku. Ia juga menegaskan bahwa terduga pelaku termasuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai korban maupun saksi dari tindak pidana.

Status Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anak yang Berhadapan dengan Hukum mencakup anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi, maupun anak yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tim trauma healing untuk membantu proses penyelidikan dan pemulihan psikologis.

Pemulihan kondisi terduga pelaku dilakukan secara bersamaan dengan penanganan hukum yang sesuai dengan perlindungan anak. Hal ini penting karena usia terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan anak.

Motif Ledakan Diduga Terkait Bullying

Ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta disebut diduga dilakukan oleh seorang siswa sekolah tersebut. Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit. Kondisinya stabil setelah sempat mengalami luka di bagian kepala.

Motif ledakan masih dalam penyelidikan. Menurut informasi yang beredar, ada kemungkinan terduga pelaku adalah korban bullying atau perundungan. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti tambahan tentang betapa lambatnya penanganan perundungan terhadap anak.

Keterlambatan Penanganan Perundungan

Reza menjelaskan bahwa keterlambatan dalam menangani perundungan membuat korban akhirnya bertarung sendirian. Akibatnya, status korban bisa bergeser menjadi pelaku kekerasan. Ia menyoroti viktimisasi yang terjadi dua kali: pertama saat korban dirundung teman-temannya, dan kedua saat korban mencari pertolongan namun justru diabaikan.

Jika korban melapor ke polisi, kata Reza, seringkali polisi memaksa korban untuk memaafkan pelaku, yang dikenal sebagai restorative justice. Hal ini bisa menyebabkan viktimisasi ketiga.

Kekerasan sebagai Puncak Kesengsaraan

Menurut Reza, puncak kesengsaraan korban bullying adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau orang lain. Sebelum pertolongan diberikan, korban justru dihukum sebagai pelaku kekerasan. Ini menunjukkan betapa menyedihkannya situasi yang terjadi.

Reza juga menyatakan bahwa sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban. Oleh karena itu, perilaku perundungan tidak boleh dipandang sebatas dinamika perkembangan anak, tetapi harus dianggap sebagai agresi berkepanjangan yang harus dicegat secepat mungkin.

Peran UU SPPA dalam Penanganan Anak

Reza menyarankan agar bullying dianggap sebagai perkara pidana, terutama karena pelaku masih berusia anak. Oleh karena itu, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus diterapkan. UU ini mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap memiliki masa depan dan harus diperlakukan dengan manusia.

Dalam persidangan, Reza selalu mendorong hakim untuk menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM). BM meninjau lima lingkungan yang memengaruhi kehidupan anak, sedangkan IM melihat interaksi antara anak dan lingkungannya.

Proses Penyelidikan dan Penggeledahan

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang sesuai dengan temuan di lokasi ledakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa serbuk peledak dan senjata mainan. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut.

Korban Ledakan Mencapai 96 Orang

Data terbaru menyebutkan bahwa jumlah korban akibat ledakan di SMAN 72 Jakarta mencapai 96 orang. Dari jumlah tersebut, 29 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 67 lainnya telah dipulangkan ke rumah dalam kondisi membaik.

Ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) siang di masjid SMAN 72, yang berada di lingkungan sekolah saat salat Jumat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *